KPAI : Tanpa Akta Lahir, Anak Rawan Diperdagangkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khawatir dengan fenomena banyaknya anak yang tak memiliki akta kelahiran. Sonder dokumen kelahiran, menurut KPAI, anak Indonesia rawan diperdagangkan.

“Contohnya di Serawak, Malaysia, saat ini ada 5000 anak Indonesia yang tidak punya identitas, itu kewarganegaraan,” ucap Rita.

Permasalahan lain, kata Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi KPAI, Rita Pranawati, anak yang terlahir di luar negeri bisa menjadi stateless children, jika orang tua mereka tak mengurus dokumen kelahiran.

Untuk permasalahan ini, KPAI menuding kantor perwakilan Indonesia di luar negeri belum bekerja optimal dalam melakukan pencatatan peristiwa kelahiran. Akibatnya, banyak anak lahir di luar negeri banyak yang tidak memiliki akta kelahiran.

Rita Pranawati, mengatakan dalam hal ini koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri belum terlaksana dengan baik.

“Kemenlu tidak bisa mengeluarkan akta kelahiran karena belum punya formulir pencatatan kelahiran yang sama dengan di dalam negeri,” kata Rita.

Sementara itu, Dukcapil Indonesia tidak paham tentang pencatatan kelahiran di luar negeri. Akibatnya, anak-anak yang lahir di luar negeri tetap harus mengulangi pembuatan akta lahir dari awal di Indonesia.

Saat ini data dari Susenas Badan Pusat Statistik tahun 2012 cukup mencengangkan. Sebanyak 40 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Padahal kepemilikan atas akta kelahiran merupakan hak sipil yang menjadi awal dari identitas anak yang diakui sebagai warga negara.

Exit mobile version