KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendapatkan informasi keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan peserta Pilbup Bogor 2018. Penanganan kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum.

Ketua KPAI Pusat Susanto menegaskan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye pemilihan bupati melanggar undang-undang. “Normanya sudah jelas. di Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik,” katanya, Rabu, 21 Maret 2018.

Saat ini, KPAI masih mendalami informasi keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pilbup Bogor 2018. Susanto mengaku akan melapor pada Panwaslu setelah mendapatkan bukti pelanggarannya. Ia juga menyerahkan sanksi bagi peserta yang melanggar kepada lembaga tersebut.

Susanto menyatakan kerja sama KPAI dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum pusat dituangkan dalam nota kesepahaman. Langkah tersebut menurutnya untuk memastikan pencegahan penyalahgunaan anak-anak dalan kegiatan politik termasuk untuk berkampanye.

Pemilih pemula

Kerja sama tersebut juga untuk memastikan pemilih pemula berusia 17-18 tahun mendapatkan pendidikan politik yang memadai. “Agar pemilih pemula mampu mengekspresikan pilihan politiknya secara tepat, tidak melakukan hate spech, bully, menghargai keragaman dan saling menghormati pilihan politik orang lain yang berbeda,” kata Susanto.

Terakhir, KPAI juga bersinergi dengan Bawaslu dalam hal penanganan laporan penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan politik. Pada kasus seperti itu, Susanto menganggap Bawaslu sebagai pemilik kewenangan memberikan sanksi bagi calon kepala daerah yang melanggar.

Sebelum mendapatkan hasil dari pendalamannya, Susanto mengaku belum bisa menjelaskan informasi keterlibatan anak-anak dalam kasus tersebut. Jajarannya juga diakui tengah mengumpulkan informasi serupa dari daerah lain yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak.

Tidak diatur

Secara terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengaku belum mendapatkan laporan keterlibatan anak-anak dalam kampanye salah satu pasangan peserta Pilbup Bogor 2018. Menurutnya, keterlibatan anak-anak tidak termasuk dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum.

“Dalam peraturan pemilu memang tidak diatur tapi bukan berarti tidak ada penindakannya. Kita bisa gunakan undang-undang perlindungan anak,” kata Ridwan. Namun, ia tidak mengetahui sanksi yang bisa diberikan pada pelanggarnya. Terkait sanksi, ia mengaku akan berkomunikasi dengan KPAI.

Lebih lanjut, Ridwan menyatakan jajarannya belum menerima laporan pelanggaran baru selama masa kampanye. Pelanggaran para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang tercatat sejauh ini adalah pelanggaran jadwal kampanye hingga melibatkan sejumlah kepala desa.

“Sempat ada rencana kegiatan kampanye salah satu pasangan calon di ruangan sekolah tapi bisa lebih dulu dicegah, akhirnya tidak jadi. Belum ada pelanggaran baru ke Panwaslu,” kata Ridwan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut menurutnya masih dalam proses pembahasan Panwaslu.

Exit mobile version