Jakarta, 20 April 2026 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa setiap upaya advokasi, peliputan, dan pembuatan konten yang melibatkan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, serta pencegahan dampak lanjutan secara psikologis, sosial, dan digital.
Pernyataan ini disampaikan KPAI dalam forum klarifikasi dan dialog bersama Denny Sumargo Management terkait konten yang menampilkan kasus anak. Anggota KPAI pengampu klaster pengasuhan anak, Ai Rahmayanti, mengapresiasi itikad baik pihak Denny Sumargo Management untuk turut mengadvokasi persoalan anak, khususnya ketika penanganan kasus mengalami hambatan. Namun demikian, KPAI menekankan bahwa niat baik saja tidak cukup jika belum diimbangi dengan ruang aman bagi anak.
KPAI mencatat bahwa anak korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sangat rentan mengalami dampak berkepanjangan. Dampak tersebut tidak hanya muncul pada saat kejadian, tetapi juga dapat berlanjut dalam bentuk trauma psikologis, gangguan sosial, serta risiko jejak digital yang dapat memengaruhi privasi dan identitas anak di kemudian hari, tambah Ai.
Dalam dialog tersebut, Denny Sumargo menyampaikan bahwa tujuan dirinya dalam mengangkat kasus-kasus anak adalah untuk membantu dan mendorong keadilan, bukan untuk mengeksploitasi. Ia juga menegaskan kesiapan untuk mengevaluasi cara penyajian konten agar lebih aman bagi anak. Denny menyatakan, antara lain, bahwa ia akan memperbaiki penyajian konten, menutup identitas anak dan keluarga sebisa mungkin, serta siap berkolaborasi dengan KPAI apabila ada kasus yang memerlukan perhatian.
Sementara itu, Anggota KPAI pengampu klaster kekerasan seksual terhadap anak, Dian Sasmita, menilai pernyataan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat praktik advokasi yang lebih aman bagi anak.
Dian juga menekankan bahwa perlindungan identitas anak dan keluarga korban harus menjadi perhatian utama dalam setiap bentuk publikasi. Penyamaran wajah, suara, nama, dan detail yang dapat mengarah pada identifikasi anak perlu dilakukan secara ketat, termasuk dalam konten digital yang berpotensi viral dan memiliki jejak permanen.
Dalam dialog itu, Denny juga menegaskan bahwa dirinya terbuka untuk menerima masukan, siap melakukan perbaikan, dan memahami pentingnya perlindungan identitas anak dalam ruang digital.
KPAI mengajak seluruh pihak, termasuk kreator konten, media, pendamping, psikolog, dan aparat penegak hukum, untuk bekerja dengan kehati-hatian yang tinggi saat menangani kasus anak. Prinsip utama yang harus dijaga adalah kepentingan terbaik bagi anak, bukan sekadar mengejar atensi publik.
KPAI juga membuka ruang kolaborasi dengan para pembuat konten dan masyarakat untuk memastikan kasus-kasus pelanggaran hak anak dapat terus terpantau dan mendapat perhatian yang layak, tanpa mengorbankan keselamatan dan martabat anak.
Ke depan, KPAI berharap semua pihak dapat memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus anak agar advokasi yang dilakukan tetap berpihak pada pemulihan, perlindungan, dan masa depan anak, pungkas Ai Rahmayanti. (Ed:Kn)












































