Jakarta, — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berintegritas dan menjunjung tinggi prinsip pelindungan anak. Hal ini disampaikan Anggota KPAI Aris Adi Leksono dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Pemda DKI Jakarta, KPAI, dan para pemangku kepentingan pendidikan, pada, 9 Mei 2025 di Aula Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Menurut Aris, perubahan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus disosialisasikan secara menyeluruh hingga ke tingkat RT/RW dan keluarga calon peserta didik. Sosialisasi yang baik akan mencegah disinformasi dan membantu masyarakat memahami prosedur yang benar.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan yang berisiko tidak melanjutkan pendidikan. “Kelompok-kelompok ini harus mendapatkan stimulus dan dukungan agar tetap bisa bersekolah,” ujarnya.
KPAI mengajak semua pihak untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Aris menekankan agar tidak ada lagi praktik pemalsuan dokumen yang kerap mencederai sistem. “Mari jaga keadilan. Jangan ada lagi dokumen palsu dalam proses penerimaan peserta didik,” tegasnya.
Lebih jauh, KPAI mendorong terciptanya sistem penerimaan siswa yang inklusif, adil, dan berpihak pada hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan. “Setiap anak Indonesia, apapun latar belakangnya, berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas,” pungkas Aris.
Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi wujud sinergi antara Pemda DKI Jakarta, KPAI, dan pemangku kepentingan dalam memastikan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang setara dan bermartabat. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727