Jakarta, – KPAI menegaskan bahwa praktik bullying di lingkungan sekolah tidak boleh diabaikan dan harus tetap ditindaklanjuti secara serius, meskipun Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak (12), salah satu siswa SMPN di Kota Tangerang Selatan setelah hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak adanya hubungan sebab-akibat antara peristiwa tersebut dengan meninggalnya korban.
Anggota KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Kawiyan menghadiri konferensi pers terkait kasus bullying siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan di Polres Tangerang Selatan, Banten, 31 Desember 2025.
Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Banten, pada 31 Desember 2025, yang dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan, Wakapolres, Kasat Reskrim, Wali Kota Tangsel, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, unsur organisasi pemerintah daerah Kota Tangsel, dokter forensik, ahli hukum pidana, serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang memaparkan kronologi penanganan kasus dugaan bullying yang menimpa anak korban yang terjadi pada 20 Oktober 2025 dan melibatkan anak terduga pelaku yang merupakan teman sekelas. korban. Dalam proses penyelidikan, korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dasar penghentian penyelidikan ini, menurut AKP Wira Graha Setiawan, adalah adanya kesepakatan penyelesaian perkara di luar pengadilan antara kedua belah pihak pada 8 Desember 2025, yang sejalan dengan ruang diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, ujar nya.
Selain itu, hasil pemeriksaan forensik menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban dan penyebab kematian korban disimpulkan akibat tumor di bagian kepala.
Selama proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi dan enam ahli untuk memastikan penyebab penanganan perkara secara objektif dan berbasis keilmuan. Para saksi berasal dari pihak sekolah, rumah sakit, teman sekelas korban, anak terduga pelaku, serta orang tua dan keluarga korban.
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota KPAI Kawiyan menyatakan bahwa menghormati penghentian penyelidikan yang dilakukan kepolisian, terutama apabila keputusan tersebut diambil secara objektif dan melibatkan para pihak. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi dalam kasus pidana yang melibatkan anak.
Namun demikian, Kawiyan menegaskan bahwa unsur kekerasan atau bullying yang dilakukan oleh anak terduga pelaku tidak boleh diabaikan, meskipun tidak terbukti sebagai penyebab langsung meninggalnya korban. Praktik perundungan di lingkungan sekolah tetap merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan.
“Kekerasan di sekolah harus tetap ditangani. Anak terduga pelaku tetap perlu diberikan sanksi bersifat edukatif, bukan sebagai pembalasan, melainkan uapaya pembinaan agar yang bersangkutan memahami dampak perbuatannya dan tidak mengulanginya,” tegas Kawiyan.
Lebih lanjut, KPAI menekankan bahwa maraknya kasus bullying di satuan pendidikan harus menjadi perhatian serius pihak sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan. Peran orang tua dan masyarakat juga dinilai sangat penting dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.
KPAI juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Menurut KPAI, unsur-unsur di sekolah belum sepenuhnya menjalankan amanat regulasi tersebut, sehingga banyak kasus kekerasan yang seharusnya dapat dicegah justru masih terjadi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh anak,” pungkas Kawiyan. (Ed:Kn)













































