Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Ciawi, dan Lahat, yang diduga dilakukan oleh oknum kiai, guru, maupun senior terhadap para santri. KPAI menilai rangkaian kasus tersebut menunjukkan kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama yang seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan bermartabat bagi anak.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
“KPAI mengutuk keras kejadian kekerasan seksual yang terjadi di pesantren di Pati, Ciawi, dan Lahat yang pelakunya justru merupakan pihak yang seharusnya membimbing dan melindungi korban. Tentu hal ini mencoreng nama baik pesantren dan harus segera ditangani secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Aris.
KPAI meminta Kepolisian untuk segera melanjutkan proses hukum melalui penahanan para tersangka serta percepatan proses peradilan guna memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
“Kami berharap para pelaku dijatuhi hukuman berat dan pemberatan pidana. Apabila terbukti terdapat pengulangan tindak kejahatan, maka perlu dipertimbangkan penerapan hukuman kebiri kimia dan hukuman berat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
KPAI menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, pengasuhan, serta mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama. Relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri, minimnya kanal pengaduan yang aman, serta budaya takut melapor menjadi faktor yang memudahkan terjadinya kekerasan seksual secara berulang dan tersembunyi.
Karena itu, KPAI meminta Kementerian Agama, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pengelola pesantren untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perlindungan anak di lingkungan pesantren. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem pengawasan internal, penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah anak, serta memastikan seluruh pengasuh dan tenaga pendidik memiliki integritas dan perspektif perlindungan anak.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, KPAI juga menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi para korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
“Untuk para santri dan korban, kami meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial sehingga korban dapat pulih dan kembali beraktivitas dengan baik tanpa terganggu proses tumbuh kembangnya,” ujar Aris.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan harus menjadi prioritas bersama. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang dilakukan oleh figur yang memiliki otoritas dan dihormati di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.
Momentum ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Ed:Kn)
