KPAI : Tekan Jumlah Anak Bermasalah, Penetapan Anak Negara Harus Dipermudah

Upaya perlindungan bagi anak-anak bermasalah terus dilakukan perbaikan. Di antaranya melalui penetapan status anak negara. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Soleh mengatakan kemudahan status anak negara memang tepat. Kebijakan ini memberikan ruang perlindungan bagi anak secara lebih baik.

“Anak negara itu tak boleh sulit proses statusnya. Pemerintah sangat tepat melibatkan notaris dalam proses ini,” ujar Asrorun Ni’am Soleh saat menghadiri Rakor Program Kesejahteraan Sosial Anak, Jakarta, Selasa (5/5).

Menurutnya, kemudahan tersebut dapat mendorong anak-anak bermasalah terpenuhi haknya. Tidak lagi selalu dibenturkan pada dokumen yang tak lengkap.

Selama ini, sambung dia pemerintah kerap mengabaikan hak anak. Karena tidak memiliki dokumen yang memadai sebagai syarat mendapatkan pelayanan negara. “Kementerian Sosial telah mempelopori kemudahan itu. Jadikan kebijakan ini perbaikan layanan bagi anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan melalui kerjasama KPAI dan Kementerian Sosial sangat baik. Terutama dalam peningkatan layanan sosial bagi anak.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan perlindungan bagi anak bermasalah hukum butuh perlakuan khusus. Tak bisa dilakukan pendekatan sama dengan persoalan anak lainnya. “Diantara perlakuan yang khusus itu pada kemudahan penetapan status anak negara,” ujar Khofifah Indar Parawansa.

Mekanisme penetapan status anak negara, lanjut dia memang perlu prosedur yang panjang. Namun bisa dipermudah melalui proses notaris

Exit mobile version