Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rabu siang, mendatangi Komisi 10 DPR RI bidang pendidikan. Kedatangan KPAI ini untuk membahas lemahnya pengawasan, sehingga muncul sekolah tanpa ijin seperti kasus Taman Kanak-kanak Jakarta International School.
Membawa semua data dan fakta yang mereka miliki terkait kasus pelecehan seksual di sekolah Jakarta International School, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendatangi Komisi 10 DPR, yang membidangi pendidikan. Kasus di JIS ini, menurut KPAI, terjadi tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah, dan ada celah di undang-undang pendidikan, sehingga JIS bisa berjalan tanpa izin operasional. Mereka minta uu sistem pendidikan direvisi.
Kemendikbud memang telah memberhentikan TK Jakarta International School sejak 22 April, dua hari lalu, dan dilarang menerima siswa baru. Sekolah ini telah memanfaatkan celah kelemahan undang-undang pendidikan, sehingga bisa berdiri dan berjalan tanpa izin operasional. Inilah yang dipersoalkan KPAI.