KPAI Temui Mendagri Bahas Aneka Macam Isu, Termasuk Senioritas di IPDN

Komisioner Komisi Perlindungan Indonesia (KPAI) menemui Mendagri Tjahjo Kumolo. Pertemuan di Kemendagri ini membahas berbagai macam isu, mulai dari perlindungan anak di daerah, sampai urusan IPDN.
Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (5/9) menyampaikan, bahwa Mendagri diharapkan mengevaluasi sistem pendidikan IPDN mengingat peserta didiknya sebagian besar masih usia anak.
“Sehingga perlu dibangun sistem yang holistik, ramah anak serta mencegah potensi terjadinya kekerasan,” imbuh Susanto.
“Prinsipnya, pola pendidikan dan kaderisasi tak boleh ada bermuatan kekerasan. Cegah potensi senioritas dan wujudkan budaya saling menghargai, cegah pola punishment bermuatan kekerasan,” beber Susanto.
Imbauan ini disampaikan Susanto karena adanya kekerasan yang terjadi di IPDN karena urusan senioritas. Pihak IPDN juga sudah bersikap keras dengan mengeluarkan pelaku kekerasan.

Dalam pertemuan dengan Mendagri ini, Susanto ditemani Wakil Ketua Rita Pranawati, Jasra Putra Komisioner Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Retno Listyarti Komisioner Bidang Pendidikan, Susianah Affandy Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, Ai Maryati Solihah, Komisioner Bidang Trafiking dan Ekaploitasi, Sitti Hikmawatty Komisioner Bidang Kesehatan serta Kepala Sekretariat, Retno Adji Prasetiaju.
“Pimpinan daerah yang responsif anak sangat diperlukan agar kasus-kasus anak di daerah bisa dicegah sedini mungkin,” tutur Susanto.
Menteri Dalam Negeri diharapkan, meminta semua pimpinan daerah agar melakukan langkah-langkag strategis, baik berupa penyusunan kebijakan daerah yang ramah anak, penguatan kelembagaan termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), penyediaan SDM serta penganggaran yang responsif anak.
“Kami berharap daerah menjadi garda depan dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus anak, apalagi menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlindungan anak menjadi kewenangan wajib daerah,” tutup dia.
Exit mobile version