Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan, pertemuan ini dilakukan untuk membahas masalah pemenuhan hak dasar anak terkait layanan akte kelahiran/kematian, serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurutnya, sejauh ini ada beberapa kekhawatiran KPAI terkait pemenuhan hak dasar anak lantaran masih banyak ditemukan pungutan liar di desa maupun oknum petugas.
“Kedua, KTP el yang masih bermasalah dalam layanan rekaman data kependudukan serta ketersediaan blanko yang terbatas dikhawatirkan menghambat percepatan pembuatan akta lahir anak dan KIA yang merupakan prasyaratan administratif yang harus dipenuhi,” papar Jasra.
Selain itu, KPAI mendorong optimalisasi pengembangan fungsi KIA dalam memperoleh hak-hak dasar seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan arena bermain bagi anak.
“Sehingga fungsi KIA bisa berkembang diasamping sebagai data. Kita apresiasi pemerintah telah melakukan uji coba KIA di 50 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Kata dia, pemenuhan hak dasar anak bisa terpenuhi dan terlindungi dengan baik apabila KIA bisa didapatkan secara cepat dan mudah di seluruh daerah Indonesia.
“Adminduk akan menjadi rujukan singel identity oleh stakeholder dalam pengambilan kebijakan program pemerintah dimasa datang,” beber Jasra.
Karena itu, KPAI mendorong pemerintah terlebih orang tua untuk memberikan pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga dan lingkungan terkait akte kelahiran dan KIA.
Tambahan informasi, turut hadir dalam pertemuan KPAI dan Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPAI Susanto, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Komisioner Bidang Pendidikan Retno Lystiarti dan sejumlah komisioner KPAI.