KPAI temukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye Pilkada 2018

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan terdapat 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye di Pilkada 2018. Hasil tersebut didapat dari beberapa posko pengaduan KPAI di setiap daerah. Masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung sejak 15 Februari dan sudah memasuki hari ke-51.

“Ada 22 kasus penyalahgunaan anak selama kampanye Pilkada. Laporan tersebut terlihat dari 51 hari terhitung 15 Februari 2018,” kata Komisioner KPAI bidang hak Sipil, Jasra Putra di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).

Dia merinci terdapat beberapa paslon yang menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye. Salah satu contohnya, kata dia, yaitu anak-anak Sanawiyah yang menyanyikan mars salah satu partai di sekolah mereka. “Ada tiga kasus seperti itu. Mereka (paslon) menggunakan tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye,” papar Jasra.

Kemudian, kata Jasra, ada beberapa tim partai politik yang terlihat menggiring anak-anak untuk ikut kampanye. Terlihat ada 11 kasus yang didapat pihak KPAI. Tidak hanya itu, terdapat dua kasus yang melibatkan anak-anak untuk jadi juru kampanye.

“Ada dua kasus yang menggunakan anak untuk sebagai pengajur atau juru kampanye untuk memilih partai atau cakada tertentu,” jelas Jasra.

Selanjutnya, ada satu kasus yang dilaporkan anak di bawah 17 tahun masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jasra menjelaskan, kasus tersebut ditemukan di Nusa Tenggara Timur.

“Temukan juga di NTT data anak TK masuk dalam DP4. Mudah-mudahan bisa dibersihkan ini kalau yang belum cukup usia,” papar Jasra.

Jarsa juga menemukan ada salah satu partai politik saat kampanye menampilkan anak-anak berdiri di atas panggung dan bernyanyi bersama. Lalu ada beberapa peserta kampanye yang membawa bayi berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye.

“Ada empat kasus yang dilaporkan ke posko KPAI terkait hal tersebut,” kata Jasra.

Kemudian, Jasra mengatakan penyalahgunaan anak dalam kampanye ini diduga sengaja dilakukan. Pasalnya, ada paslon tertentu menggunakan anak-anak untuk menunjukkan nomor urut calon dalam sebuah video dan diunggah di akun media sosial calon tersebut. Oleh karena itu pihaknya sedang mengkaji agar anak tak lagi dilibatkan dalam kampanye.

“Kami akan pertimbangkan untuk diumumkan kepada publik sebagai efek jera sekaligus menginfokan kepada masyarakat partai mana yang tidak peduli terhadap isu anak,” jelas Jasra.

Exit mobile version