KPAI Temukan 248 Kasus Pelanggaran dalam Masa Kampanye

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama kampanye.

Ketua KPAI Asrorun Niam menyebutkan sejumlah partai politik (parpol) yang melakukan pelanggaran tersebut. Mereka yaitu PDIP sebanyak 33 kasus, Partai Gerindra 31 kasus, dan Golkar 30 kasus. Selanjutnya, Partai Hanura 25 kasus, Partai Demokrat 24 kasus, Partai Nasdem 23 kasus, PKS 22 kasus, PAN 16 kasus, PKB 16 kasus, PKPI 11 kasus, PPP 10 kasus, dan PBB 7 kasus.

Asrorun mengatakan jenis pelanggaran tebanyak yaitu memobilisasi massa anak ke arena kampanye, menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut, serta membawa bayi atau anak yang berusia di bawah tujuh tahun ke arena kampanye terbuka yang sangat membahayakan bagi anak.

Asrorun juga menyayangkan sikap parpol yang tak mengindahkan imbauan KPAI untuk tidak melibatkan anak dalam kampanye terbuka. Namun KPAI memberi apresiasi pada dua partai yang memberikan respons baik melalui upaya pembenahan yaitu PKS dan PKB yang telah memberikan imbauan untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik dan menyediakan tempat pengasuhan anak di arena dekat lokasi kampanye.

Lebih lanjut Asrorun menilai tujuan kampanye sebagai pendidikan politik tidak terwujud. Sebab, panggung kampanye terbuka yang disajikan justru penuh erotisme, yang dikonsumsi oleh semua tingkat umur termasuk anak-anak. “Kampanye yang seharusnya jadi sarana pendidikan politik tercederai oleh ulah parpol yang tidak sensitif,” katanya dalam rilis, Jumat (4/4/2014).

Terlebih, sambungnya, sebagian besar partai politik belum memiliki visi misi maupun program yang memiliki perspektif perlindungan anak. Anak hanya dijadikan sebagai objek untuk menarik simpati pemilih daripada memandang anak sebagai subjek keberlangsungan bangsa dimasa mendatang.

“KPAI masih belum banyak menemukan partai politik dan caleg yang dalam kampanyenya menyinggung isu perlindungan anak,” tuturnya.

Oleh karenanya, dia mengimbau agar masyarakat memilih parpol yang memiliki visi misi dan program yang memiliki perspektif perlindungan anak. “Jangan memilih para caleg yang mempunyai rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak maupun partai politik yang tidak memiliki visi perlindungan anak,” tutupnya

Exit mobile version