KPAI Temukan Bukti Tertulis Larangan Jilbab di Bali

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan bukti-bukti tertulis terkait pelarangan jilbab oleh sejumlah sekolah di Bali

Berdasarkan bukti-bukti ini, KPAI sedang turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data mengenai hal-ihwal pelarangan jilbab itu. KPAI pun sudah menerima sejumlah pengaduan terkait hal ini.

Informasi itu diungkapkan anggota KPAI bidang Hak Sipil dan Perlindungan Anak, Rita Pranawati, Rabu siang (12/3), usai konferensi pers “Deklarasi Gerakan Semesta Perlindungan Anak’ di Gedung KPAI, Jakarta.

“Terdapat bukti-bukti tentang sejumlah sekolah melarang penggunaan jilbab di Bali. Jelas tertulis tidak boleh memakai jilbab di salah satu sekolah di Bali,” tutur Rita Pranawati.

Terkait hal ini, lanjut Rita Pranawati, ada beberapa persoalan seperti otonomi sekolah dan siswa tidak boleh menggunakan jilbab. Akibat otonomi sekolah, sekolah menjadi berhak mengatur semua hal tentang siswa, termasuk tidak boleh memakai jilbab di sekolah.

Namun, papar Rita Pranawati, peraturan sekolah ini jelas bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, misalnya tentang kebebasan siswa untuk melaksanakan ajaran agama yang diyakininya. 

Hak ini harus dilindungi oleh semua pihak, ujar Rita Pranawati, karena diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jadi, saat ini KPAI sedang melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta dinas pendidikan di Bali.

“Jika sudah ada hasilnya, kami akan informasikan ke semua pihak, termasuk media. Yang pasti negara harus menyediakan perlindungan dan menghargai (to fill/ to protect) terhadap hak-hak warga negara,” tegas Rita Pranawati.

Exit mobile version