KPAI Temukan Napi Kasus Perkosaan Anak Jadi Bakal Caleg di Kupang

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengendus adanya satu bakal calon legislatif sementara atau BCS berinisial HK (40), mantan narapidana kasus perkosaan terhadap anak di Kupang.

“Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ternyata ditemukan satu nama dari ratusan ribu orang, ada di Kota Kupang yakni HK. Beliau ini pernah terlibat kasus pelecehan seksual dan terjerat KUHP Pasal 285 tentang perkosaan, saat itu dia berusia 15 tahun,” kata Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra kepada Kriminologi.id melalui sambungan teleponnya, Rabu, 8 Agustus 2018.

Jasra menjelaskan, meski HK sudah menjalani masa hukuman selama 15 tahun, namun sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota nama tersebut seharusnya tidak muncul sebagai calon anggota legislatif.

Pihaknya, menyoroti proses rekrutmen anggota legislatif ini, karena nantinya tanggung jawab yang akan diemban oleh para calon tersebut sangatlah berat yakni mulai dari pengawasan dan penganggaran, termasuk memastikan perlindungan anak terjamin di daerahnya atau dimanapun dia bertugas.

“Jadi, tiga fungsi ini bisa dijalankan secara optimal bagi para calon legislatif ke depan dan ini dimulai dari rekrutmen. Tetapi, kalau rekrutmen bermasalah dan calonnya pernah melakukan tindakan pemerkosaan, kita khawatir sensitifitas dia terhadap perlindungan anak akan berkurang,” kata Jasra menegaskan.

Ia melanjutkan, dampak yang timbul jika bekas pelaku pemerkosaan itu lolos menjadi calon legislatif  akan memberikan akibat psikis bagi korban yang pernah terlibat dalam kasusnya.

Dampak itu langsung dirasakan korban saat melihat foto, gambar atau sosok bekas pemerkosanya tampil di publik. 

“Ketika bacaleg ini muncul di video, foto, dan tampil di masyarakat dan korban yang dulu melihat gambarnya, maka korban akan mengingat peristiwa-peristiwa yang sudah lama terjadi yang dia alami. Dia akan teringat dengan perilaku dari bacaleg itu terhadap dirinya. Itulah kenapa KPAI masuk ke isu ini,” kata Jasra memaparkan.

Trauma itu, masih menurut Jasa, terus membekas bila korban tidak mendapatkan pemulihan yang optimal. Trauma itu akan muncul kembali meski pengalaman pahit dari korban sudah berlangsung berpuluh tahun. 

“Dia (korban) pasti akan teringat karena kasus pemerkosaan ini memunculkan dampak fisik dan psikis. Kalau tidak diobati secara maksimal dan dia melihat foto pelaku, pasti dia langsung sakit,” kata Jasra.

Ia berharap partai pengusung calon bacaleg tersebut dan juga KPU mencabut berkas mantan narapidana yang pernah terlibat kasus pelecehan seksual, sesuai dengan syarat dari PKPU nomor 20 tahun 2018 tersebut.

Sebab, ia mendapat kabar bahwa meski KPU sudah mengembalikan berkas HK agar partai politiknya dapat mengganti dengan kader lain, namun partai politik yang mengusungnya tetap mengajukan lagi HK sebagai calon bacaleg dari kota tersebut.

“Kami berharap, partai politik dapat memilih calon atau kader partai yang terbaik dan tidak terindikasi atau pernah dihukum dalam kasus ini,” kata Jasra.

Terkait dengan kasus perkosaan yang dilakukan oleh HK serta tindakan KPAI dan KPU ke depan terhadap calon bacaleg yang pernah terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak, Jasra mengatakan, pihaknya akan membeberkannya siang ini. 

Exit mobile version