KPAI Temukan Pelibatan Anak dalam Kampanye Paslon di Bekasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan pelanggaran atas pelibatan anak dalam kampanye salah satu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi.

Terdapat sebuah video yang ditemukan KPAI dimana calon Kepala Daerah meminta dukungan langsung dihadapan anak-anak di Pondok Pesantren Al-Abror.

“Temuan ini sudah dilakukan pemanggilan kepada calon dan pimpinan pondok pesantren oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).

Bawaslu sebagai pengawas pemilihan umum sudah melayangkan teguran keras melalui surat kepada calon kepala daerah tersebut.

Jasra Putra yang juga menjabat sebagai Koordinator Pemantau Pilkada KPAI juga terus melakukan pantauan di media sosial terhadap calon pemimpin daerah.

“Pantauan di media sosial sudah kami berikan ke Bawaslu. Sebagian sudah terkonfirmasi dan diproses oleh Bawaslu,” ujar Jasra.

KPAI dan Bawaslu pada hari ini melakukan penandatanganan Memorandum of Understading (MoU) nota kesepahaman untuk melindungi anak-anak dalam penyalahgunaan politik.

Penandatangan dilakukan Ketua KPAI Susanto dan Ketua Bawaslu Abhan di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Exit mobile version