Bandung, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Jawa Barat menunjukkan berbagai perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, KPAI masih menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait pemerataan daya tampung sekolah negeri, penguatan pemetaan data calon murid, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar hak setiap anak atas pendidikan dapat terpenuhi secara optimal.
Temuan tersebut diperoleh KPAI dalam pengawasan yang dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada, (24/06/2026). Pengawasan bertujuan memastikan penyelenggaraan SPMB berlangsung objektif, transparan, akuntabel, adil, dan berorientasi pada pemenuhan hak anak atas pendidikan.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan secara umum pemerintah daerah telah menunjukkan kesiapan yang lebih baik dalam penyelenggaraan SPMB. Berbagai persoalan yang sebelumnya kerap muncul juga mulai berkurang berkat sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan.
“Hasil pengawasan kami menunjukkan pelaksanaan SPMB di Jawa Barat mengalami kemajuan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, masih diperlukan penguatan pemetaan data berbasis usia sekolah agar kebutuhan daya tampung dapat diproyeksikan lebih akurat sejak awal. Data yang baik juga akan membuat penyaluran bantuan pendidikan kepada siswa di sekolah swasta menjadi lebih tepat sasaran,” ujar Aris.
Di Kota Bandung, KPAI mencatat pengaduan masyarakat paling banyak berasal dari jalur domisili, khususnya terkait ketidaksesuaian titik koordinat antara alamat pada Kartu Keluarga dengan lokasi yang didaftarkan calon murid. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bandung membuka Posko SPMB di seluruh sekolah yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga berbagai kendala administrasi dapat diselesaikan lebih cepat.
KPAI juga mengapresiasi sejumlah inovasi yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung, antara lain keterbukaan informasi mengenai jarak domisili sejak proses pembuatan akun, publikasi dokumen sertifikat prestasi untuk mencegah pemalsuan, serta pembentukan tim kurasi khusus guna memastikan penilaian prestasi berlangsung lebih objektif dan akuntabel.
Dalam upaya memperluas akses pendidikan, Pemerintah Kota Bandung menggandeng 118 sekolah swasta melalui jalur Afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Program tersebut mendukung pembiayaan pendidikan sekitar 12.000 peserta didik yang tidak belum tertampung di sekolah negeri maupun berasal dari keluarga kurang mampu. Hingga 16 Juni 2026, tercatat 18.456 layanan konsultasi dan pengaduan telah ditangani, mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pendampingan selama proses SPMB berlangsung.
Pada tingkat Provinsi Jawa Barat, KPAI mencatat sejumlah langkah pembenahan, seperti penerapan Kartu Keluarga berbarcode untuk mencegah pemalsuan dokumen, pengembangan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebagai dasar perencanaan daya tampung, serta penyaluran langsung bagi calon murid dari kelompok KETM-P3KE Desil 1, yaitu keluarga yang termasuk dalam 10 persen kelompok ekonomi terbawah berdasarkan basis data pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam memperkuat akse pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan.
Meskipun demikian, KPAI menilai pemerataan daya tampung sekolah negeri masih menjadi tantangan utama. Secara keseluruhan, kapasitas sekolah negeri dan swasta di Jawa Barat sebenarnya telah mampu menampung lulusan SMP. Namun, tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri menyebabkan daya tampung sekolah negeri masih belum seimbang dengan kebutuhan.
KPAI juga memberikan perhatian terhadap kebijakan penambahan jumlah peserta didik hingga 46 siswa dalam satu rombongan belajar di sejumlah sekolah. Kebijakan tersebut dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi keterbatasan daya tampung, namun perlu dievaluasi secara berkala agar tidak memengaruhi kualitas proses pembelajaran maupun layanan pendidikan yang diterima peserta didik.
Aris menambahkan bahwa berbagai pertanyaan masyarakat masih didominasi persoalan teknis seperti pembuatan akun, persyaratan mutasi, hingga mekanisme pendaftaran. Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi secara lebih komprehensif agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh sebelum proses pendaftaran berlangsung.
“Tidak boleh ada satu pun anak kehilangan hak atas pendidikan karena persoalan sistem maupun administrasi. SPMB harus terus disempurnakan dengan perspektif perlindungan anak sehingga seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan,” tegas Aris.
KPAI akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB di berbagai daerah sebagai bagian dari komitmen memastikan setiap anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari diskriminasi. (Ed:Kn)
