KPAI : Tentang sanksi pidana dalam pelibatan anak di politik berdasarkan rujukan UU Perlindungan anak no 35 tahun 2014

Komisioner KPAI periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty mengatakan bahwa pihaknya kemarin telah menerima laporan pengaduan kasus pelibatan anak dalam kegiatan politik yang disampaikan oleh team TKN KIK. Team yang dipimpin oleh Direktur Hukum dan Advokasi Irfan Pulungan, juga disertai mantan Komisioner KPAI periode sebelumnya, Erlinda.

Laporan atas dua kasus kegiatan yang diduga erat terkait pelibatan anak dalam kegiatan politik yang nota bene bersebrangan dengan kegiatan perlindungan anak, telah disesuaikan dengan 15 klasifikasi kegiatan yang dianggap mengandung unsur pelibatan anak dalam kegiatan politik, yang sudah dibuat sebelumnya oleh KPAI termasuk didalamnya menyuruh anak mendukung dan membenci partai politik ataupun kandidat. Dan ini senafas dengan semangat UU no 35 tahun 2014 ttg Perlindungan Anak pasal 15 yang menyebutkan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dalam pasal ini, tidak terdapat ancaman pidana.

Dalam UU no 23 tahun 2002, memang masih ada ancaman pidananya, tapi kan sudah dihilangkan dalam revisi UU no 35 tahun 2014.

Ancaman pidana terkait Pemilu baru ada dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu berkaitan dengan larangan memakai fasilitas pendidikan dan pasal lain yang juga menyebutkan bahwa warga negara yg tidak punya hak pilih dilarang dilibatkan dalam kampanye.

Soal pidana dalam UU PA tidak mengatur secara tegas, namun dalam pasal 76 H “setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Selanjutnya disebutkan Pasal 87 bahwa “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Pada kajian pasal ini beberapa kasus masih memungkinkan untuk dilakukan ancaman pidana. Namun tentunya diperlukan telaah yang lebih mendalam.

KPAI mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait kegiatan pelanggaran hukum yang mengandung unsur pidana pada kegiatan politik.

Adapun tindak lanjut terkait pengaduan yang masuk, maka KPAI melakukan telaah atas aduan, termasuk berkoordinasi dengan pihak aparat, adapun pihak yang melibatkan akan dipanggil untuk klarifikasi, dan baru hasil klarifikasi kita kaji untuk di tindak lanjuti.

Sitti Hikmawatty
Komisioner KPAI
0812 842 70707

Exit mobile version