KPAI: Terdakwa Penganiaya Siswa SMA 3 Juga Korban

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan majelis hakim harus mempertimbangkan status empat terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang masih di bawah umur.

“Terlepas dari kematian korban, sebetulnya para terdakwa ini juga adalah korban,” kata Susanto, Jumat, 22 Agustus 2014. “Maka hakim harus meninjau kasus ini secara utuh, tidak hanya bisa dipandang sebagai kasus kekerasan biasa.”

Empat murid SMA 3 Jakarta yang menjadi terdakwa kasus kematian adik kelas mereka, Arfiand Caesary Alirhami, 16 tahun, dituntut dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan pelatihan kerja.

Meski jaksa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Susanto kembali menekankan agar majelis hakim mempertimbangkan status para terdakwa yang masuk kategori anak-anak. KPAI sendiri, kata Susanto, telah mempelajari kasus ini.

Hasilnya, kasus kematian akibat kekerasan ini merupakan hasil dari budaya kekerasan yang memang dipelihara bertahun-tahun di organisasi pencinta alam sekolah tersebut. “Jadi sebetulnya, para terdakwa juga sekaligus menjadi korban sistem itu,” ujarnya. Bentuk hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa nantinya, kata dia, harus sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Exit mobile version