Jakarta, 26/11/2025 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi dari Yayasan Karuna untuk membahas sejumlah isu strategis terkait adopsi anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta akses informasi bagi anak-anak asal Indonesia yang diadopsi ke Belanda pada era 1970–1980 an. Pertemuan berlangsung di Gedung KPAI, Jakarta.
Audiensi ini menyoroti upaya pencarian keluarga biologis anak-anak adopsi lintas negara yang hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan. Febrina, sekretaris Yayasan Karuna, menjelaskan bahwa tersebut melanjutkan kerja pencarian yang sebelumnya dilakukan Yayasan Ibu Indonesia.
“Dari sekitar 400 permintaan pencarian keluarga biologis, baru sekitar 80 kasus yang berhasil dipertemukan. Kendala utama meliputi keterbatasan dokumen, akses data, serta proses adopsi yang belum tertata secara regulatif pada masa itu,” jelas Febrina.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPAI Pengampu Kelembagaan, Ai Rahmayanti, menegaskan bahwa KPAI tetap membuka ruang koordinasi sesuai mandat dan kewenangan lembaga.
“Konteks KPAI adalah perlindungan anak berusia di bawah usia 18 tahun. Namun untuk kasus yang terjadi di luar usia anak, KPAI dapat membantu menghubungkan dengan instansi berwenang seperti kepolisian, sepanjang data yang disampaikan nya valid dan komprehensif,” ujar Ai.
Ia menambahkan bahwa regulasi, antara lain PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Permensos Nomor 110/HUK/ 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, telah mengatur secara tegas hak anak untuk mengetahui asal-usulnya.
“ Apabila terdapat pengaduan, KPAI dapat melakukan analisis dugaan pelanggaran hak anak serta berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga. Seluruh proses dilakukan berbasis data dan sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Yayasan Karuna juga menyampaikan sejumlah tantangan lain, termasuk keterbatasan akses data dari pihak ketiga yang menahan informasi, serta meningkatnya temuan kasus yang beririsan antara adopsi, TPPO, dan kekerasan seksual, termasuk wilayah pedalaman.
KPAI menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hak anak, termasuk dugaan TPPO dan eksploitasi seksual, dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi KPAI, baik secara langsung, melalui surat elektronik, hotline, maupun rujukan dari lembaga lain.
Ke depan, KPAI mendorong Yayasan Karuna untuk merumuskan fokus program yang lebih terarah serta membuka peluang kerja sama, termasuk kemungkinan penyusunan nota kesepahaman (MoU) pada isu TPPO, kekerasan seksual, bullying, dan adopsi anak. (Ed:Kn)













































