KPAI: Tersangka Seperti Dilindungi Payung Hukum

JAKARTA– Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengusaha SS, masih terus bergulir di persidangan. Diketahui, SS telah melecehkan 58 anak dibawah umur. Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut campur dalam kasus ini.

Ketua KPAI, Asrorun Ni’am mengatakan, KPAI terus mendampingi perkembangan kasus pelecehan tersebut. Bahkan, ikut juga melakukan pengawasan ke Kediri.

“Kali ini kita bicara tentang update kasus pelecehan di Kediri yang sudah dalam proses peradilan. Kejadian ini sebenarnya sudah terjadi dari pertengahan tahun 2015 lalu. KPAI pun melakukan pengawasan ke Kediri saat korban dibantarkan, karena laporan korban kan keluar masuk, ada yang dicabut juga laporannya,” kata Asrorun, saat konferensi pers di KPAI Pusat, Selasa (17/5).

KPAI memang memberikan atensi khusus dan pengawasan dalam kasus pedofilia ini. Dalam kunjungannya, KPAI sempat menjenguk terdakwa yang mengaku jatuh sakit.

“Saya juga sempat menjenguk terdakwa di rumah sakit, untuk memastikan apakah ia benar-benar sakit, apakah jangan-jangan ia hanya menghindari penjara dengan alasan sakit. KPAI mengawasi agar kasus ini berjalan sesuai dengan koridor hukum. Karena sepertinya ada yang melindunginya dari payung hukum,” lanjutnya.

Rencananya, pada akhir pekan tanggal 19 Mei akan dilakukan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kediri. Asrorun menganggap korban sekian puluh anak tersebut harus dilindungi, dan dilakukan pemberatan hukuman untuk pelaku.

“Keadilan substansif itu penting, jangan menghilangkan hal bersifat substansi,” ujarnya.

KPAI juga mendorong untuk rehabilitasi pada korban untuk keberlanjutan hak-hak pendidikan. Hari ini pula kasus tersebut dikirim ke Komisi Yudisial agar putusannya benar-benar berada dalam koridor hukum.

Exit mobile version