KPAI Terus Awasi Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Saint Monica

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial L, yang diduga dilakukan oknum guru Saint Monica School, berinisial H, bakal masuk proses persidangan, Rabu (4/3) besok. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akan mengawasi kasus tersebut hingga persidangan selesai.

“Ada seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, begitu pelik kasusnya sehingga KPAI harus tetap konsentrasi mengawal penyidikan. Kasus ini sudah cukup lama berlangsung, sekitar 11 bulan,” ujar Komisioner KPAI Titik Haryati, Jakarta, Selasa (3/3).

Dikatakan Titik, kasusnya saat ini sudah siap masuk dalam proses persidangan. Berkas perkara tersangka H sudah P21 tahap dua dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Pondok Bambu.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Karena pendidik harusnya mendidik tumbuh kembang anak dengan baik. Jika begini, artinya pendidik menghambat tumbuh kembangnya,” ungkapnya.

Menurut Titik, kasus ini bukan rekayasa. Pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka dan kasusnya ini siap disidangkan.

“Ini bukan rekayasa, bukti nyata. Karena, penyidik menetapkan Miss H sebagai tersangka. Kami akan mengawal dan mengawasi persidangan nanti agar pelaku mendapat hukuman sesuai dan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, ibu korban menuturkan, pihaknya berterima kasih kepada KPAI yang sudah membantu dan mengawal kasus ini sejak awal.

“Kami bersyukur KPAI mau mengawal terus kasus ini hingga persidangan nanti. Oknum guru seperti ini (H), mencoreng guru-guru lainnya dan dunia pendidikan di Indonesia. Saya mau persidangan berjalan seadil-adilnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, akibat dugaan kekerasan seksual itu, anaknya masih mengalami trauma hingga saat ini.

“Masih trauma. Mau pemulihan sangat sulit. Bagaimana mau pemulihan karena permasalahan ini berlarut-larut. Saat ini, masih ditangani psikolog LPSK seminggu sekali, saya juga ada psikolog dari swasta. Sekarang jadi pemarah. Karena dia dilukai, tetapi tak bisa melawan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anaknya berinisial L -saat kejadian berusia 3,5 tahun, yang diduga dilakukan oknum guru sekolah Saint Monica, ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

Dugaan pelecehan itu terungkap ketika korban mengeluh sakit pada bagian dubur saat pulang sekolah, 29 April 2014 lalu. Menurut keterangan korban, sakitnya karena ditusuk pakai jari tangan pelaku.

Exit mobile version