KPAI : Tiga Menteri Jokowi Janji Putuskan Rantai Kekerasan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Terhadap Anak, Yohana Yambise, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan dukungannya terhadap aksi pemutusan mata rantai kekerasan terhadap anak.

Ketiga menteri itu berkomitmen untuk membangun kerja sama lintas kementerian dan lembaga lainnya untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak. Caranya dengan menandatangani dukungan gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, menyatakan kegembiraannya atas keterlibatan dan semangat pemerintah untuk mendukung aksi yang diusung oleh KPAI bersama dengan Komnas Anak dan Komisi Indonesia Satu Aksi. “Sampai saat ini sudah ada enam kementerian yang mendukung kami. Ada KPPA, Kominfo, Kemdikbud, Kemenkumham, Kemenpora, dan Kemensos,” katanya di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (14/12).

Selain dari pihak pemerintah, aksi memutus mata rantai kekerasan terhadap anak ini juga rencananya bakal melibatkan masyarakat. “Kami juga butuh bantuan dari seluruh elemen masyarakat,” kata Erlinda.

Saat ini, dalam acara penggalangan dukungan masyarakat berupa pembubuhan tanda tangan, sudah terkumpul sekitar enam ribu tanda tangan.

Melalui aksinya, Komnas Anak, KPAI, Koalisi Indonesia Satu Aksi, menyatakan sikapnya untuk mendukung program pemerintah pusat dan daerah untuk memerangi situs pornografi, mendorong mereka untuk segera melakukan langkah-langkah strategis pencegahan Pelanggaran Hak Anak, deteksi dini terhadap pelanggaran terhadap hak anak, menguatkan kelembagaan perlindungan anak, pembuatan sistem managemen perlindungan anak, menyusun rencana aksi nasional Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA) serta memajukan sistem rujukan nasional perlindungan anak di Indonesia.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam sambutannya juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi pasal 81, 82, UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami mendesak untuk mengubah hukuman 3 tahun minimal dan 15 tahun maksimal bagu para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menjadi minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup ditambah dengan pembertan hukuman melalui kebiri dengan cara suntik kimia bagu pelaku kejahatan seksual dewasa,” kata Arist menggebu-gebu disambut dengan sorak-sorai dari masyarakat.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mewujudkan kota layak anak dan melahirkan perda perlindungan anak.

Exit mobile version