KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono

Jakarta,30 Juli 2025- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  mengecam keras tindakan pengrusakan rumah doa yang terjadi di Padang, Sumatera Barat. Peristiwa intoleransi ini bukan hanya melanggar nilai-nilai dasar kebangsaan, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius terhadap anak-anak, terutama mereka yang menjadi saksi langsung atau terdampak secara emosional.

KPAI menilai bahwa kejadian tersebut menciptakan rasa takut, kehilangan rasa aman, dan potensi trauma berkepanjangan pada anak-anak. Oleh karena itu, KPAI mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera melakukan langkah-langkah pemulihandan pendampingan psikologis secara menyeluruh terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, yang salah satunya adalah menghormati perbedaan dan menanamkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Saya kira kita ini negara yang mengandung nilai-nilai Pancasila, menghormati perbedaan, memiliki toleransi yang sudah diajarkan oleh para leluhur kita. Berbeda agama adalah bagian dari kultur keberagaman bangsa ini. Tapi jangan sampai perbedaan itu menimbulkan permusuhan atau kesalahpahaman,” ujar Aris.

Menurut Aris, kejadian di Padang bukanlah kasus tunggal. Sebelumnya peristiwa serupa juga terjadi di Sukabumi, Depok, dan Riau. KPAI menilai tren meningkatnya intoleransi di ruang publik sebagai ancaman nyata terhadap lingkungan tumbuh kembang anak yang aman, damai dan penuh toleransi. “Dampaknya bisa mengganggu hak hidup dan tumbuh kembang anak. Anak bisa menjadi korban kekerasan, mengalami trauma, bahkan tumbuh dalam lingkungan yang penuh kebencian,” tambahnya.

KPAI menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin hak anak atas rasa aman, termasuk saat menjalankan ibadah sesuai keyakinan. Pemulihan psikologis, pendampingan sosial, dan perlindungan hukum harus menjadi prioritas.

Selain itu, KPAI mendorong upaya pencegahan sistemik dan berkelanjutan, seperti: pelibatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat, dialog antaragama dan antarbudaya yang melibatkan orang tua dan anak-anak, penguatan pendidikan toleransi di sekolah dan ruang komunitas, Regulasi dan penegakan hukum untuk menjamin keamanan rumah ibadah dan perlindungan hak anak.

“Bangsa ini punya pengalaman panjang dalam mengatasi persoalan keberagaman, termasuk dalam aspek keyakinan dan agama. Pengalaman tersebut harus dijadikan rujukan untuk membangun model penyelesaian konflik yang tidak diskriminatif dan mengedepankan penghormatan terhadap hak setiap warga negara, termasuk anak-anak,” ujar Aris.

Ia menegaskan bahwa bangsa Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam mengelola keberagaman. Hal itu seharusnya dijadikan rujukan dalam membangun model penyelesaian konflik yang tidak diskriminatif dan menghormati hak semua warga negara, termasuk anak-anak. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version