KPAI : TINGKATKAN PENGAWASAN PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK-ANAK PENGUNGSI LUAR NEGERI

KPAI hadir dalam Rapat Koordinasi Khusus Tentang Peningkatan Akses Pendidikan, Produktifitas dan Perlindungan Pengungsi Dari Luar Negeri

Jakarta, kpai.go.id – Anggota KPAI Retno Listyarti hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Khusus Tentang Peningkatan Akses Pendidikan, Produktifitas dan Perlindungan Pengungsi Dari Luar Negeri. Rakorsus sendiri dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 29 Juni – 1 Juli 2022 di Royal Ambarukmo Yogyakarta.

Agenda tersebut diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan IOM UN Migration Indonesia. Turut hadir dalam Rakorsus tersebut Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Mitra Pembangunan.

Tujuan dilaksanakannya rakorsus ini adalah guna terwujudnya sinkronisasi dan kerjasama antar instansi pemerintah pusat maupun daerah serta lembaga internasional terkait dengan pendidikan, produktivitas, serta perlindungan terhadap pengungsi dari luar negeri di Indonesia, sehingga diperoleh solusi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penanganan pengungsi dari luar negeri.

Indonesia saat ini menampung 13.151 orang pengungsi dan pencari suaka, dimana sebanyak 3.493 atau 27% nya adalah pengungsi anak-anak. Dari jumlah tersebut baru 40% pengungsi anak yang mengenyam pendidikan di sekolah formal, meskipun pada tahun 2019 yang lalu Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran No. 75253/A.A4/HK/2019 yang menyetujui akses pendidikan bagi anak-anak pengungsi dari luar negeri usia sekolah.

Dalam paparannya, Retno Listyarti menyampaikan bahwa KPAI sejak tahun 2019 sampai 2022 telah melakukan pengawasan hak atas Pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Pusat dan Daerah yang memiliki pengungsi luar negeri untuk terus berkomitmen dalam Konvensi Hak Anak (KHA), khususnya pemenuhan hak atas pendidikan.

Selain itu, dalam rakorsus disampaikan beberapa rekomendasi mengenai upaya peningkatan akses pendidikan kepada pengungsi dari luar negeri, yaitu;

  1. Melakukan sosialisasi terkait SE Sesjen KemendikbudRistek Nomor 30546/A.A5/HK.01.00/2022 tentang Pendidikan Anak Pengungsi sebagai pengganti dari SE Sesjen Kemendikbud Ristek No. 752553/A.A4/HK/2019 kepada LPMP (BPMP), dan Dinas-dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Provinsi yang ada anak pengungsi luar negerinya;
  2. Meningkatkan peran LPMP (sekarang Bernama BPMP) sebagai Lembaga kepanjangan tangan Kemendikbud Ristek di daerah;
  3. Membuat aturan tambahan di luar SE Setjen Kemendikbud terkait akses Pendidikan pengungsi ke jenjang Pendidikan tinggi;
  4. Melakukan koordinasi dengan Kemendagri, Kemlu, UNHCR dan instansi terkait lainnya terkait sistem pendataan Dapodik bagi para pengungsi anak;
  5. Menyediakan tempat atau kuota yang lebih banyak bagi siswa pengungsi di semua jenjang pendidikan, termasuk tambahan tempat bagi siswa pengungsi untuk mendaftar di jenjang sekolah menengah atas;
  6. Memberikan informasi mengenai akses sekolah bagi anak pengungsi, dan petunjuk teknis mengenai implementasi pendidikan bagi anak pengungsi;
  7. Menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi para pendidik dan kepala sekolah yang sekolahnya menerima anak-anak pengungsi luar negeri. Sehingga layanan pendidikan pada anak-anak pengungsi dapat dioptimalkan, mengingat banyak kendala diantaranya masalah komunikasi, bahasa dan budaya;
  8. Menerbitkan ijazah khusus bagi siswa pengungsi yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu;
  9. Melaksanakan kerjasama dan bimbingan teknis dari Badan Pembinaan Bahasa untuk Penutur Asing (BIPA);
  10. Meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri.

“Kebijakan pemerintah untuk memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak pengungsi luar negeri patut diapresiasi,” tutup Retno. (Rv/Ed:Kn)

 

Exit mobile version