KPAI: Tragedi Garut Jadi Alarm Perlindungan Anak di Kegiatan Publik

Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI

Garut, 19 Juli 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan duka mendalam atas insiden kericuhan dalam acara pesta rakyat pernikahan Maulana Akbar (Anggota DPRD Jawa Barat) dan Putri Kalina (Wakil Bupati Garut) yang digelar pada Jumat (18/07/2025) di Pendopo Kabupaten Garut. Tragedi ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, salah satunya anak perempuan berusia 8 tahun, serta puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, sebanyak 30 orang menjadi korban dalam insiden yang terjadi di area gerbang pendopo, tempat kerumunan tak terkendali. Acara yang awalnya dirancang sebagai bentuk syukuran dan hiburan masyarakat justru berubah menjadi situasi chaos yang menimbulkan korban jiwa.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, yang langsung mengunjungi rumah duka korban anak, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat serius tentang lemahnya perlindungan bagi kelompok rentan dalam kegiatan publik.

“Kejadian ini menyisakan luka yang mendalam. Terlebih terjadi menjelang Hari Anak Nasional. Fakta bahwa anak kembali menjadi korban dari sebuah kegiatan publik harus menjadi alarm bersama,” ujar Jasra, Sabtu (19/07/2025).

KPAI mendesak pemerintah daerah untuk segera menyalurkan dukungan psikososial dan bantuan sosial bagi semua korban, khususnya anak-anak. KPAI juga menekankan perlunya penyelidikan mendalam terhadap aspek kelalaian dalam penyelenggaraan acara yang berdampak pada keselamatan publik.

“Kelompok rentan, seperti anak-anak, harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan publik. Mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga mitigasi risiko,” tambah Jasra.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, telah menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap kegiatan publik di wilayahnya. Sementara itu, proses hukum dan penyelidikan teknis berada dalam penanganan pihak kepolisian.

Sebagai upaya jangka panjang, KPAI tengah menyusun Kebijakan Keselamatan Anak dalam Kegiatan Publik, yang meliputi: Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan anak, Jalur evakuasi untuk kelompok rentan, Kewajiban adanya pengawasan dan perlindungan dalam setiap kegiatan publik.

Jasra juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadikan tragedi ini sebagai titik balik evaluasi kebijakan daerah, termasuk dalam pelaksanaan program Kota Layak Anak (KLA).

“Setiap anak berhak atas rasa aman, perlindungan, dan keselamatan. Di mana pun, kapan pun. Tragedi ini adalah pengingat bahwa anak bukan sekadar penonton dalam kegiatan publik—mereka harus menjadi pertimbangan utama,” tutupnya. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version