KPAI Tuntut Bapak Hiperseks Perkosa Anak 4 Tahun Segera Dihukum

LAMANDAU – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi memproses kasus bapak perkosa anak kandungnya yang baru berusia 4 tahun, berinisial RN.

Kasus bapak perkosa anak 4 tahun ini terjadi di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelakunya bernama Zaburohma.

“Keji sekali itu perbuatannya,” ujar Komisioner KPAI Erlind.

Sebagai barisan pertama yang kencang melakukan pembelaan terhadap hak anak, KPAI tentu akan mengambil sikap. Menurutnya, kasus tersebut akan ditindaklanjuti, seperti kasus yang dialami Yuyun di Bengkulu.

“Yang pasti, KPAI sangat peduli dan komitmen,” tambah Erlinda.

Terlebih kasus ini telah lebih setahun lalu dipolisikan, namun pelaku yang diduga kabur ke luar Kalimantan itu tak kunjung tertangkap.

Polisi pun dinilai lamban. Pasalnya hanya dikarenakan pelaku kabur dari Pulau Kalimantan, pengusutan kasus seakan mandek.

Sebelumnya, ibu korban yakni MA sudah melaporkan kasus itu ke polisi pada Maret 2015 lalu. Sayangnya, pihak berwajib belum bisa mengungkap dan menangkap Zaburohman. MA pun kini harus menanggung malu.

MA merupakan perantauan dari Lampung. Dia bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. Sedangkan Zaburohman menyusul delapan bulan berselang.

Pada 2015, Zaburohman pergi ke Jakarta selama berbulan-bulan. RN pun berulang kali menanyakan keberadaan Zaburohman yang tak kunjung muncul.

”Karena capek ditanya terus, akhirnya saya jawab saja ayahnya sudah mati. Barulah dia berani berterus terang kalau anunya dia  telah dimasuki oleh itunya bapaknya,” ucapnya.

Exit mobile version