Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut dilakukannya peninjauan kembali Undang-Undang Perlindungan Anak. Sekretaris KPAI Erlinda beranggapan, hukuman 15 tahun penjara tidak cukup untuk pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
“Yang pasti tidak cukup. Minimal hukuman 15 tahun penjara, maksimal seumur hidup, mohon support-nya agar kami bisa judicial review untuk UU Perlindungan Anak,” kata Erlinda, di Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).
Menurut Erlinda, upaya peninjauan kembali undang-undang ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan. “Untuk efek jera, kita tahu bahwa anak bangsa itu adalah aset negara. Bagaimana kalau dia sudah dirusak dari kecil,” lanjut Erlinda.
Erlinda menuturkan, dalam kasus kejahatan seksual, pelecehan terhadap anak Jakarta Internastional School (JIS), AK (6), telah dilakukan dua kali mediasi antara keluarga korban dan sekolah.
“Dalam mediasi, terhadap kekecewaan dalam diri pihak keluarga terhadap pihak sekolah, keluarga menyerahkan semuanya ke KPAI dan lawyer,” paparnya.
Hingga saat ini, KPAI masih memberikan rehabilitasi terhadap AK melalui perawatan keluarga.
“Ananda belum sehat betul, masih ada luka-luka yang harus segera disembuhkan. Kemarin kita memberikan rehabilitasi namanya family treatment. Adik ini menyukai ikon Hulk dan Captain America. Kita bercerita tentang itu. Treatment selanjutnya untuk menguatkan kembali mental dia,” papar Erlinda.