KPAI TURUN LANGSUNG KE PESANTREN DI KEDIRI, MENDORONG PERANGKAT DAERAH AGAR TERLIBAT DALAM PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK BERJALAN CEPAT DAN KOMPREHENSIF

Foto: Kicki, Humas KPAI 2024

Kediri, – KPAI rapat koordinasi membahas kasus kekerasan terhadap anak di salah satu pesantren di Kediri dengan sejumlah pihak terkait diantaranya dengan perwakilan Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Kementerian Agama Kabupaten Kediri, DP3AK Jawa Timur, Polres Kota Kediri, Dinas Sosial Kabupaten Kediri, DP2KBP3A Kabupaten Kediri serta pihak Ponpes di kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri pada, Kamis (01/03/2024).

Selanjutnya, KPAI memastikan Anak Berkonflik dengan Hukum AF (16) serta AK (17) yang saat ini sudah diamankan di unit PPA Polres Kota Kediri dan mendapatkan penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini, Anak Berkonflik dengan Hukum yang merupakan pelaku telah diproses hukum di Polres Kota Kediri dan mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA saat dilakukan BAP di Unit PPA Polres Kota Kediri. Selain itu, ia juga mendapatkan pendampingan dari psikolog, pekerja sosial, tenaga pendidik, tokoh agama, dan psikiater. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan pemulihan anak dapat menghasilkan perubahan perilaku yang lebih baik,” tutur Aris Adi Leksono Anggota KPAI saat hadir dalam rakor tersebut.

Sementara itu, As’adul Anam Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim menyampaikan pada rapat koordinasi tersebut bahwa pondok pesantren tersebut belum tercatat secara resmi di Kementerian Agama Jawa Timur. “Memang belum mengajukan izin operasional, tapi kami sudah berkoordinasi dengan PWNU Jatim untuk menyelesaikan lembaga pesantren yang belum ada izin,” kata As’adul Anam.

Kejadian ini sangat memprihatinkan, sehingga ini menjadi catatan untuk satuan Pendidikan khusus nya di pesantren agar lebih memperhatikan perlindungan anak. Lebih lanjut, KPAI berharap semua pihak terkait bisa terlibat agar kasus ini bisa selesai secara menyeluruh tentunya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pedoman untuk memastikan keadilan semua pihak baik anak korban, anak saksi dan anak berkonflik dengan hukum.

“Penanganan kasus ini agar dilakukan secara komprehensif sesuai dengan mandat SPPA bagaimana peran UPT PPA, UPT DP3AKB, Peksos, Dinsos serta PK Bapas karena korban usia anak dan pelaku sebagian usia anak maka semuanya berhak mendapatkan perlindungan dan pemenuhan anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, lanjut Aris.

KPAI merespon dengan segera terkait adanya kasus tindak kekerasan ini dengan melakukan pengawasan ke lokasi untuk memastikan penanganan yang komprehensif, hal ini sejalan dengan komitmen KPAI dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Langkah awal ini merupakan respons atas pengaduan dari masyarakat yang ingin agar kasus ini segera tertangani dengan baik sehingga korban maupun anak berkonflik dengan hukum mendapatkan keadilan. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi semua lembaga pendidikan di Indonesia untuk senantiasa mengawasi dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perlindungan bagi anak.

Pemerintah telah mengatur agar anak bisa terlindungi dari kekerasan di dunia Pendidikan sebagaimana amanat undang undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 54 Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Lebih lanjut, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan semua pihak termasuk untuk anak korban, saksi, dan anak berkonflik dengan hukum yakni perlindungan identitas dan pemberian bantuan hukum serta bantuan lainnya sesuai kebutuhan. Khusus untuk Anak Berkonflik dengan Hukum, terdapat PP 78/2021 yang menekankan pada tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberi penanganan cepat, pendampimgan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Untuk itu, KPAI akan memastikan proses hukum bisa berjalan dengan baik dan sesuai Undang-Undang SPPA. KPAI mengajak semua pihak agar “turun tangan” untuk menghapuskan kekerasan pada satuan pendidikan. Mari semua gotong royong dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, tutup Aris.(Ka/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version