KPAI Turun Tangan Bantu Remaja Cianjur yang Diculik-Dicabuli Tetangganya

Cianjur – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan terkait kasus anak di bawah umur yang dibawa kabur dan dihamili pria lanjut usia di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Komisioner KPAI, Ai Maryati mengatakan kasus persetubuhan di Cianjur harus menjadi perhatian semua pihak. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur yakni berusia 15 tahun dan kini hamil 9 bulan.

“Ini cukup memprihatinkan, di mana anak di bawah umur menjadi korban. Belum lagi korban sampai hamil,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (28/1/2020).

 
Dia mempertanyakan peran dari semua pihak, mengingat anak tersebut dibawa kabur oleh pelaku selama empat tahun.

Menurutnya, jika peran serta dari keluarga, pemerintah daerah, dan kepolisian bisa maksimal, anak tersebut bisa cepat ditemukan. Sehingga penderitaan korban tidak berlangsung lama.

“Empat tahun itu bukan sebentar, ini ruang yang harusnya optimal. Peran polisi dipertanyakan jadinya, ketika ada laporan ini harusnya jadi extra ordinary,” ucap Ai.

Ai juga mendorong agar pelaku dijerat dengan hukuman yang berat, didasari pada Undang-undang perlindungan anak. “Jangan hanya dikenakan pasal dalam KUHP, jerat juga dengan UU Perlindungan Anak, karena korban ini masih di bawah umur,” tegasnya.

Namun, lanjut Ai, yang terpenting saat ini ialah pendampingan terhadap korban. Pasalnya korban kemungkinan memiliki tekanan secara psikologis, mengingat di usia yang masih sangat dini menjadi korban dari persetubuhan hingga hamil.

“Ada kemungkinan traumatis yang dialami oleh korban. Bisa dibayangkan bagaimana hancurnya mental dan jiwanya. Kalau kita berfikir itu terjadi pada diri kita pasti depresi. Makanya yang paling urgent rehabilitasi secara fisik dan psikologinya,” kata dia.

Ai menambahkan, kasus tersebut rencananya akan dibahas dalam internal KPAI untuk ditindaklanjuti. Selain itu, KPAI juga bakal berkomunikasi dengan Kementerian Sosial untuk memperhatikan masa depan korban, baik dari sisi psikologis, pendidikan, dan ekonominya.

“Saya akan panggil Kemensos, supaya ikut turun tangan dalam merujuk anak yang menjadi korban agar mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi supaya bisa kembali pulih, apalagi kan anak ini juga hamil,” ucapnya.

Di sisi lain, Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTA) Cianjur, Lidya Umar, mengatakan, pihaknya akan membawa korban untuk diberikan konseling oleh psikolog.

“Kami akan berupaya agar korban ini terbina dan terpulihkan lagi melalui pendampingan dan konseling oleh psikolog. Kami juga sudah koordinasi dengan KPAI terkait kasus ini. Semoga ke depan tidak ada kasus serupa, terutama pada anak-anak,” ungkapnya.

 

Sumber : https://news.detik.com

Exit mobile version