KPAI Tutup Kasus Hak Asuh Anak Atalarik Syach dan Tsania Marwa, Begini Isi Suratnya

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menutup kasus pengaduan dari Tsania Marwa, terkait masalah akses bertemu dengan kedua anaknya Syarif Muhammad Fajri, dan Aisyah Syabira.

Surat resmi dari KPAI bernomor 17002/KPAI/XII/2017 itu, didapatkan Tribunnews dari ibunda Tsania Marwa, Silvia Mahrie.

Awalnya, KPAI menerima pengaduan dari Tsania Marwa dengan Nomor Pengaduan No.223/KPAI/PGDN/IV/2017 pada tanggal 25 April 2017 lalu. Tsania mengajukan pengaduan terkait Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (Anak Korban Pelanggaran Akses Bertemu dengan Orangtua)

KPAI sempat memanggil pihak Atalarik bersama kuasa hukumnya, yang akhirnya dilakukan pertemuan pada 17 Mei 2017 lalu. KPAI juga telah mengunjungi rumah Tsania, dan rumah Atalarik Syach.

Pasangan yang resmi bercerai pada 15 Agustus 2017 lalu itu, akhirnya bertemu pada proses mediasi.

Hasil mediasi tersebut, KPAI memutuskan untuk memfasilitasi Tsania untuk bertemu dengan anak-anaknya. Pertemuan tersebut tetap didampingi oleh Atalarik.

Lewat surat tersebut pula, KPAI menyebut anak-anak Tsania sangat senang bertemu dengan ibunda kandungnya.

Poin terkahir, KPAI menyebut bahwa Tsania dan Atalarik harus tetap berkomunikasi dengan baik demi tumbuh kembang anak.

“Bahwa KPAI menyarankan kepada kedua belah pihak agar dapat menjalin komunikasi terkait tumbuh kembang anak, saling membuka akses bertemu anak, dan memberikan pengasuhan berkualitas anak,” demikian tertulis di surat resmi tersebut.

Exit mobile version