KPAI Ungkap Jumlah Kasus Anak Korban Pelecehan Seksual di Sekolah

Liputan6.com, Jakarta Sepanjang tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, beberapa kasus anak korban pencabulan dan pelecehan seksual di sekolah. Kasus tersebut dilakukan guru dan kepala sekolah, yang terjadi di lingkungan sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut, 20 siswi dari sebuah SD negeri di Malang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru honorer.

“Ada juga 14 siswi SD di Kecamatan Lilliaja, Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah. Sejumlah siswi SD di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan juga menjadi korban pencabulan oknum guru olahraga,” jelas Retno dalam keterangan rilis, Kamis (2/5/2019).

Korban pencabulan oknum guru olahraga juga terjadi pada satu siswi SMK di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hasil temuan KPAI ini merupakan laporan pengawasan yang dilakukan sepanjang Januari sampai April 2019.

Sekolah Ramah Anak

Selain pencabulan dan pelecehan seksual, laporan KPAI menemukan, pelanggaran hak anak di bidang pendidikan didominasi perundungan. Perundungan meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

“Anak korban pengeroyokan ada 3 kasus; anak korban kekerasan seksual sebanyak 3 kasus; anak korban kekerasan fisik sebanyak 8 kasus; anak korban kekerasan psikis dan bullying ada 12 kasus; anak pelaku bullying terhadap guru sebanyak 4 kasus,” Retno melanjutkan.

Mayoritas kasus tersebut ditemukan dalam jenjang SD/sederajat (67 persen). Adanya kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan, KPAI berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama memperkuat percepatan terwujudnya ‘Program Sekolah Ramah Anak (SRA).

“Kami mendorong Kemendikbud dan Kemenag untuk mewujudkan SRA di seluruh Indonesia. Jumlah SRA di Indonesia saat ini baru sekitar 13.000-an dari 400.000 sekolah dan madrasah di Indonesia,” tutup Retno.

Exit mobile version