KPAI Usul Pasal Pemberatan bagi Orangtua dan Guru yang Libatkan Anak di Kegiatan Teroris

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengusulkan agar orangtua, guru, atau aparat yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme dikenakan pasal pemberatan. 

Hal tersebut disampaikan Susanto dalam diskusi publik yang mengangkat tema “Penanganan Anak Dalam Countering Violent Extremism (CVE)” di The Habibie Center, di Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

“Usul pasal pemberantan bagi orangtua, guru, aparat, yang melibatkan anak untuk gerakan terorisme harusnya ditambah 1/3 (hukuman) pidananya,” kata Susanto.

Saat dikonfirmasi usai diskusi, Susanto mengatakan pasal pemberatan penting untuk memberikan efek jera bagi orangtua, guru atau aparat yang melakukan doktrinasi terhadap anak untuk melakukan tindakan terorisme. Dalam sejumlah penelitian, lanjut dia, radikalisasi muncul karena faktor pola asuh.

“Ini sebenarnya bisa menjadi pintu agar orangtua berhati-hati, bahwa orangtua itu harus melakukan self deradikalisasi dan tidak melakukan doktrinasi kepada anak. Itu berbahaya,” ujar Susanto.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini belum diatur hukuman yang jelas bagi orangtua yang melibatkan anak dalam tindakan terorisme.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, lanjut Arist, memang menyebutkan anak harus dilindungi salah satunya dari tindakan terorisme. “Tapi di situ tidak ada sanksi hukumnya, artinya hanya larangan-larangan,” ujar Arist.

Arist berpendapat, perlu ada hukuman bagi orangtua yang melibatkan atau mengajarkan anak dalam kegiatan terorisme. “Dalam kerangka memberikan perlindungan anak, niat saja harus diberikan punishment, apalagi mendoktrin, mengajarkan anak supaya benci dengan seseorang lain,” ujar Arist.

Arist berharap, dalam RUU Anti-terorisme dapat mengakomodasi hukuman bagi orangtua yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme.

Anak yang orangtuanya dipidana karena tindakan terorisme, menurut dia bisa diasuh oleh keluarga terdekat atau punya hubungan saudara.

“Kalau tidak ada, negara. Fakir miskin dan anak terlantar kan dipelihara oleh negara, nah negara harus melakukan tindakan yang betul-betul menyelamatkan anak dari praktik itu,” ujar Arist.

Exit mobile version