KPAI : Viral Video Bocah Nonton Film Porno! Penyebar Bisa Kena Sanksi Berat

Publik belakangan dihebohkan dengan rekaman video seorang bocah perempuan menonton film porno lewat handphone. Ironisnya, saat itu orang tuanya berada di samping sang anak. Masyarakat pun diimbau tidak ikut menyebarkan rekaman yang sempat beredar lantaran bisa terkena sanksi berat.

Melansir laman resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sabtu (17/03/2018), Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan masyarakat harus tahu negara kita memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan konten pornografi untuk tidak disebar karena ada sanksi berat menunggu. Diharapkan perekam video viral itu segera melapor ke kepolisan unit Cyber Crime agar tidak menjadi persekusi atau bullying.

“Kita semua punya kewajiban melindungi anak-anak dari bahaya terpapar pornografi, sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Perlindungan Anak. Mari lindungi masa depan anak di video tersebut. Sesungguhnya apa yang dia lihat sangat berbeda dengan apa yang dipahami orang dewasa,” paparnya.

Penting agar anak dan keluarganya ditemukan. KPAI berharap kepolisian segera mendeteksinya. Apalagi kejadiannya sedang berada di layanan publik, tentu lebih mudah terlacak dengan data terekam pada hari itu. Biasanya di ruang seperti itu juga ada CCTV, sehingga mudah pula melacak perekam video.

“Untuk itu demi keselamatan anak, masyarakat diminta tidak menyebar lagi video tersebut karena bisa memperpuruk nasib anak dan keluarganya. Adapun yang harus dilakukan masyarakat adalah segera menghubungi pihak-pihak yang dianggap mengetahui dan dapat memberi penanganan,” seru Komisioner KPAI.

Masyarakat dapat menghubungi pengaduan anak seperti Unit Pengaduan KPAI di 02131901556, Unit Pelayanan Terpadu P2TP2A 02147882898 dan Layanan Hotline 24 Jam Pengaduan Polisi 110.

 

Exit mobile version