KPAI Wanti-wanti Video Kekerasan Anak Seperti di Bukittinggi Tak Diunggah Lagi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mewanti-wanti masyarakat agar tak sembarang mengunggah video kekerasan anak di media sosial. Mereka yang melakukannya bisa terancam pidana UU ITE.

“Diingatkan ada hak anak untuk dirahasiakan identitasnya, baik anak yang jadi korban, yang jadi saksi maupun jadi pelaku,” jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Rabu (15/10/2014).

Sejauh ini KPAI belum akan mempidanakan pengunggah video kekerasan siswi SD di Bukittinggi itu. KPAI masih melakukan sosialisasi agar tak terulang. Bila terjadi peristiwa itu agar dilaporkan ke pihak berwenang.

“Ini pembelajaran bagi pengunggah. Mengingatkan kepada publik untuk cerdas menggunakan media sosial, untuk memperhatikan ketentukan hukum dan etis. Pembelajaran dan pengingat, ini tahap sosialisasi,” terang Niam.

Menurut Niam, sosialisasi ini dilakukan agar publik tahu ada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Makanya ini tahap sosialisasi agar publik mengetahui ada UU yang mengatur perlindungan terhadap hak anak untuk tidak dipublikasi. Kepolisian diminta agar juga jadikan untuk momentum sosialisasi UU 11 Tahun 2014 tentang sistem peradilan pidana anak. Sosialisasi dulu sebelum penindakan,” tegas Niam.

Video aksi brutal siswa SD di Bukittinggi, Sumatera Barat, tersebar luas di dunia maya. Seorang siswa dikeroyok dan dianiaya rekan-rekannya. Tindakan para siswa itu membuat publik terperangah dan kaget. Kasus ini sudah ditangani sekolah dan pihak pemerintah setempat.

Exit mobile version