KPAI : Waspada Mainan Anak-anak, Orangtua Cemas Ada Mainan Berbahaya

Para orang tua di Jakarta dan sekitarnya, dalam beberapa hari terakhir dilanda keresahan dan kecemasan, menyusul maraknya mainan yang mengandung unsur berbahaya bagi kesehatan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menghimbau kepada orang tua untuk waspada, dan kepada pemerintah untuk bertindak tegas terkait mainan anak-anak berbahaya tersebut.

Bukan hanya nutrisi yang dibutuhkan anak-anak bagi tumbuh kembangnya, namun juga mainan yang bermanfaaat bagi anak, sangat berperan penting bagi perkembangan dan pertumbuhan motorik anak. Namun sejak kementrian perdagangan melakukan razia di pusat penjualan mainan anak di Pasar Gembrong Jakarta, kini para orang tua dilanda keresahan dan kecemasan.

Selain tidak berlabel SNI atau Standar Nasional Indonesia, disinyalir banyak mainan anak-anak ini yang mengandung unsur kimia berbahaya, dan bakal mengganggu kesehatan anak, bahkan hasil temuan kementrian perdagangan, ada praktik curang yang dilakukan produsen mainan dengan mencantumkan label SNI palsu.

Untuk mengantisipasi agar anak-anak tetap aman dan nyaman dalam bermain, orang tua dan pengasuh diminta tetap waspada, dan melakukan pendampingan selama anak bermain. Sementara itu, para pedagang mainan, tak paham betul dengan persoalan standar nasional dan kandungan berbahaya bagi kesehatan anak. Karena yang terpenting bagi mereka, adalah menjual secepat dan sebanyak banyaknya mainan ini. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, mewanti wanti para orang tua untuk tidak sekedar membeli mainan anak-anak hanya untuk menyenangkan anak semata.

Sejak tanggal tiga puluh April 2014 lalu, pemerintah secara resmi memberlakukan sistem Standar Nasional Indonesia atau SNI, pada produk mainan anak-anak. Semua
jenis mainan anak-anak wajib memenuhi persyaratan SNI untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan anak. Selain itu, semua perusahaan yang memproduksi mainan anak wajib membubuhkan tanda SNI.

Exit mobile version