Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Revitalisasi Sistem Pendidikan: Perkuat Peran Guru, Cegah Kekerasan dan Anak Putus Sekolah

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    KPAI Audiensi dengan DPR, Desak Percepatan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di NTT

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    Eksploitasi Anak dalam Grup Facebook “Fantasi Sedarah”, KPAI Minta Penindakan dan Penguatan Tata Kelola Platform Digital

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    KPAI Gelar FGD Bahas Evaluasi Program Pancawaluya, Tegaskan Pentingnya Regulasi dan Sinergi Perlindungan Anak

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Rakorda KPAI-Pemda Tasikmalaya: Perkuat Pengawasan Program MBG

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

    Dari Tarakan ke Nunukan: Potret Ancaman Perdagangan Anak di Wilayah Perbatasan

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI : WASPADAI MODUS BARU TRAFFICKING DAN EKSPLOITASI ANAK MELALUI MODUS PROGRAM MAGANG SISWA SMK KE LUAR NEGERI

Ditayangkan oleh Humas KPAI
3 April 2018
di Istimewa, Publikasi, Utama
5 min read
0
KPAI : Lagu Anak-anak Indonesia Terancam Punah

????????????????????????????????????

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Dalam tiga bulan terakhir kasus trafficking dan eksploitasi yang menyasar anak di bawah umur menunjukkan kompleksitas kasus yang memprihatinkan. Hal itu terlihat dari modus baru  kejahatan dari mulai trafficking dan eksploitasi seksual, anak masuk dalam jeratan prostitusi serta anak dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi; mereka dilibatkan dalam pekerjaan buruk hingga program sekolah magang palsu ke luar negeri.

KPAI mereview trend kasus trafficking dan eksploitasi anak di awal tahun 2018 meliputi anak korban trafficking 8 kasus, anak korban eksploitasi seks komersial anak 13 kasus, anak korban prostitusi 9 kasus  dan anak korban eksploitasi ekonomi 2 kasus. Jumlah tersebut menjadi bola salju jika melihat akumulasi data Bareskrim POLRI bidang PTPPO 2011-2017 menunjukan angka 422 kasus anak korban kejahatan trafficking dengan modus tertinggi yakni eksploitasi seksual. Begitu pula data  yang dihimpun IOM (international organization for migration) yang  menunjukkan tahun 2005 sampai 2017 sebanyak 8.876 korban trafficking dan 15% nya atau sebanyak 1.155 korban adalah anak.

Di akhir tahun 2017 publik geram mendapati anak yang dijual kepada WNA di Jakarta yang pengrekrutannya melibatkan anak di bawah umur, kemudian 3 remaja asal Jawa Barat dieksploitasi secara seksual di Kota Surabaya di sebuah Apartemen. Setelah itu muncul kasus pelajar yang dijual dengan menawarkan hubungan seksual threesome melalui media social oleh pacarnya sendiri. Kemudian, seorang remaja berhasil kabur dari perusahaan hiburan yang mulanya menjanjikan pekerjaan pramusaji namun harus melayani pria hidung belang di Jakarta. Dan prostitusi di rumah pribadi melibatkan anak hingga hamil oleh Pasutri di Aceh. Di sisi lain, eksploitasi pada anak kerap ditampilkan oleh orang terdekat (orang tuanya) terlihat dari viralnya seorang anak (baby U 11 bulan) tergeletak lemas disebuah minimarket hingga akhirnya kepolisian turun tangan mengamankan. Terkini, peristiwa trafficking melalui modus penawaran magang palsu kepada sekolah-sekolah Kejuruan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia dengan tindak eksploitasi yang kejam, seperti jam kerja hingga 18 jam/hari, gaji rendah  dan tidak diperlakukan manusiawi.

 

Modus Baru Eksploitasi Seksual; Ajakan Teman Sebaya, Transaksi Elektronik Hingga Difasilitasi Di Ruang Privat

Beberapa modus baru yang penting untuk diwaspadai, diantaranya Pertama rekruitment teman sebaya dalam komunitasnya, seperti anak-anak jalanan yang juga diajak dan diperkenalkan kepada WNA oleh teman (usia anak) sendiri. Kedua, transaksi secara elektronik, melalui media social atau kelompok group tertentu memudahkan praktik eskploitasi seks komersial bahkan anak-anak masuk jaringan prostitusi.

Ketiga tempat-tempat eksploitasi seks komersial selain tetap menempatkan trend di tempat-tempat hiburan dan hotel, pilihan apartement bahkan rumah pribadi menjadi tempat terselenggaranya prostitusi, tentu saja hal ini lebih menyulitkan aparat untuk mendeteksi terjadinya kejahatan di ruang privat. Hal tersebut mengharuskan kepolisian dan masyarakat semakin waspada membangun pengawasan secara partisipatoris untuk melaporkan dan deteksi dini hal tersebut.

 

Eksploitasi Ekonomi; Dalih Kemiskinan Hingga Berkedok Magang ke Luar Negeri

Menurut pengawasan KPAI dalam kasus eksploitasi ekonomi masih menemukan peran serta orang dewasa, orang terdekat bahkan orang tua yang memberikan sejumlah perlakuan yang salah pada anak. Dari kasus Baby U yang diajak ngamen oleh orang tuanya, cenderung kekurangan gizi yang berkelindan dengan faktor kemiskinan bertahun-tahun hidup di Jakarta tetap tidak bisa dibenarkan. Kasus tersebut kini sudah ditangani Dinas sosial.

Modus baru magang namun disertai praktik eksploitasi termasuk katagori trafficking, terlebih lagi mereka ditempatkan di luar negeri yang seharusnya memiliki standarisasi magang yang saling memberikan keuntungan. Dari Koran tempo (26/03/2018) data sementara korban berjumlah 600 orang di Jawa Tengah dan kiriman dari NTT sejak tahun 2009. Menurut DP3AKB Jawa Tengah saat ini jumlah korban mencapai  total 138 orang terdiri dari 86 korban dari NTT dan Jawa Timur, sedangkan 52 korban berasal dari SMK Kendal yang kini tengah disidangkan di PN semarang. Dalam pantauan KPAI, melalui koordinasi dengan Polda NTT Bidang Trafficking menyampaikan data trafficking yang menyasar anak dari tahun 2016 sampai 2018 mencapai 38 kasus secara keseluruhan di luar modus magang di atas. Pelaku program magang palsu tersebut sudah menjadi terdakwa yakni Windy  Direktur PT Sofia yang bekerja sama dengan PT Walet Maxim Birdnest milik Albert Tei di Selangor Malaysia.

 

Rekomendasi KPAI ; Edukasi Anti Traficking, Penegakkan Hukum (Pemulihan, Restitusi Dan Reintegrasi Korban) Menuju Pengawasan Partisipatoris Dengan Masyarakat

KPAI sebagai lembaga pengawasan merekomendasikan terselenggaranya edukasi secara maksimal, baik melalui pendidikan formal (sekolah/madrasah) maupun masyarakat di level akar rumput agar mengenali dan mencegah terjadinya tindak penjualan manusia terutama menyasar kelompok rentan pada perempuan dan anak. Jumlah anak saat ini menurut BPS 83,9 juta jiwa merupakan kelompok yang rentan pada tindak trafficking dan eksploitasi tersebut. Penegakkan hukum merupakan proses penanganan korban dan pelaku sebagai ujung tombak implementasi perundang-undangan UU no 21/2007 tentang PTPPO dan UU 35/2014 tentang PA sebagai upaya efek jera dan keadilan bagi korban. Selanjutnya lembaga terkait seperti Dinas Sosial, RPSA, P2TP2A, dan Gugus tugas PTPPO di seluruh daerah harus mampu memberikan perlindungan secara komprehenship kepada korban.

            Korban TPPO harus dipastikan dapat terlindungi haknya, selain pemulihan fisik psikis dan psikologis, maka pemastian restitusi mendapatkan sesuai dengan PP no 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi (ganti rugi) merupakan langkah nyata yang harus dipenuhi. Selanjutnya hak reintegrasi bagi korban dengan keluarga yakni proses pengembalian korban agar bisa kembali sebagai manusia yang utuh dan wajar kembali kepada keluarga harus mampu memastikan korban dalam keadaan aman dan tidak kembali pada lingkungan semula.

            Untuk itu, KPAI menyerukan dan mengajak masyarakat untuk menjadi para pengawas secara partisipatoris di lingkungan masyarakat. Hal itu diperlukan mengingat kasus-kasus terrtentu dilakukan di lingkungan terdekat, sampai di rumah yang merupakan penghuninya sendiri. Masyarakat agar memiliki kepedulian, keberanian dan tergerak hatinya untuk mengadukan dan melaporkan segera jika terjadi hal-hal janggal yang berkaitan dengan perdagangan orang terutama menyasar anak-anak.

 

KPAI Awasi Kasus Program Magang Palsu Ke Luar Negeri; Lindungi Anak,  Tegakkan Hukum; Penuhi Restitusi

Menyikapi hasil investigasi Koran Tempo tentang kejahatan trafficking berkedok magang di luar negeri, KPAI menyerukan agar keluarga dan satuan pendidikan mewaspadai dan bersikap kritis terhadap penawaran seperti itu dengan mengutamakan perlindungan untuk anak-anak kita. Khusus dalam kasus di Jawa Tengah, KPAI akan terus mengawasi agar proses hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip perlindungan anak.  Para pelaku dan korporasi dapat dituntut dan dikenai UU PTPPO dengan sanksi pencabutan izin usaha serta UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yakni hukuman pidana maksimal 15 tahun sekaligus harus memenuhi hak restitusi bagi korban, yang telah mengalami kerugian baik materi dan non materi.

KPAI juga membuka posko pengaduan untuk korban lain di berbagai sekolah yang diduga masih banyak kasus-kasus magang di daerah-daerah lainnya berkedok penempatan ke Luar negeri yang kini sedang dikembangkan oleh kepolisian agar dapat segera ditangani dan menjadi perhatian kita bersama untuk mencegah sedini mungkin peristiwa tersebut tidak terulangi.

Untuk itu KPAI merekomendasi hal sebagai berikut:

  1. KPAI meminta semua sekolah kejuruan waspada terhadap modus baru sindikat perdagangan orang dengan modus “Program Magang Palsu Keluar Negeri”. 
  2. KPAI mendorong Kemdikbud RI untuk mengawasi ketat program magang di luar negeri bagi siswa SMK, misalnya hanya dapat dilakukan bila ada rekomendasi dari KBRI di negara tujuan. Kemdikbud juga wajib melakukan  pemantauan ke perusahaan-perusahaan  di negara tujuan  yang direkomendasi tersebut yang  menjadi tempat magang para siswa Indonesia. 
  3. KPAI mendorong Kemdikbud RI dan Dinas-dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk memasifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah kejuruan agar sekolah dan siswa tidak tertipu dengan Program Magang Palsu. Siswa kejuruan harus dipersiapkan untuk siap kerja dan dilindungi dari eksploitasi.
Sebelumnya

KPAI: Darurat Pornografi pada Anak SD, Orangtua Harus Tingkatkan Pengawasan

Berikutnya

KPAI : Ada 32 Kasus Trafficking dan Eksploitasi Anak di Indonesia pada Awal 2018

TERKAIT

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
23
KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

30 Mei 2025
9
KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

30 Mei 2025
4
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
39
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

4 Juni 2025
KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

30 Mei 2025
KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

30 Mei 2025
KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

28 Mei 2025
KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

28 Mei 2025

BERITA LAINNYA

Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

KPAI: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Cerminkan Lemahnya Regulasi, Pengawasan, dan Edukasi Masyarakat

KPAI Audiensi dengan DPR RI: Dorong Penguatan Kelembagaan dalam Sistem Perlindungan Anak Nasional 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas