KPAI:STOP MENYEBARKAN VIDEO KEKERASAN ANAK YANG VIRAL DI MEDSOS

Jakarta (12/04) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BNSN) untuk melakukan penelusuran mengenai video viral tentang anak kecil dibanting oleh orang dewasa yang tersebar di media sosial (medsos).

Dalam video yang berdurasi 19 detik, terlihat pria tersebut tampak membanting anak kecil usia balita berkali-kali dari sofa sampai jatuh ke tanah. Kondisi anak mengalami kerusakan otak yang mengakibatkan kematian. Video tersebut tersebar di media sosial sehingga warganet Indonesia banyak yang mengecam tindakan kekerasan anak tersebut.

Hasil koordinasi KPAI dengan BSSN menyebutkan bahwa Lokasi kejadian sudah ditemukan, itu tidak terjadi di Indonesia namun di Kota Baoji, China. Waktu teridentifikasi terjadi sekitar Bulan Agustus 2020. Pelakunya bernama Liu yang sedang mabuk dengan teman perempuanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat 15a Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

KPAI menghimbau kepada para warganet untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut, agar tidak meresahkan masyarakat Indonesia, tegas Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA.

Exit mobile version