KPU Coret Caleg Kasus Kejahatan Seksual Anak di NTT, Begini Kata KPAI

KUPANG — Menyikapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang yang mencoret Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry Kadja yang terjerat kasus kejahatan seksual terhadap anak, KPAI angkat bicara.

Komisioner KPAI Jasra Putra memberikan apresiasi kepada KPU yang telah mencoret HK dari daftar bacaleg sesuai dengan peraturan KPU 20 tahun 2018. Hal ini akan berdampak kualitas bacaleg memiliki integraitas yang tinggi.Kemudian menambah bagi kesembuhan korban pelecehan seksual anak.

Ia mengharapkan kepada masyarakat agar memantau Daftar Calon Sementara (DSC) yang sedang ditampilkan di laman website KPU karena jumlahnya cukup banyak yakni lebih 300 ribu bacaeg diberbagai tingkatan legislatif.

Komisioner KPAI Jasra meminta masyarakat segera melaporkan ke KPUD/Bawaslu atau ke KPAI dengan membawa bukti terkait kasus kejahatan seksual tersebut.

Exit mobile version