KPU Segera Keluarkan Juknis Pelibatan Bocah Saat Kampanye

JAKARTA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membuat petunjuk teknis (juknis) untuk peserta pilkada
supaya tidak melibatkan atau membawa anak-anak di setiap kampanyenya.

Hal ini penting, mengingat pelibatan anak-anak pada masa kampanye Pilkada serentak rawan sekali terjadi.

“Langkah konkrit kita untuk menghindari itu, kita akan membuat petunjuk teknisnya. Sebab dalam undang-undang sudah tidak diatur,” ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, kepada Rakyat Merdeka di Jakarta.

Ilham mengaku, akan mengundang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar secara besama-sama merumuskan juknis yang akan dibuat. Hal ini sekaligus untuk meneruskan desakan dari KPAI pada 22 Januari lalu. “Kita akan undang KPAI, kita akan minta draf dari KPAI seperti apa nih. Tentu saja teman-teman KPAI lebih mumpuni,” tandasnya.

Terkait kapan juknis itu akan dibuat, Ilham menekankan akan secepatnya. Dan jika rampung segera diterbitkan. “Segera kita buat, Kalau sudah kita langsung terbitkan,” tutupnya.

Diketahui, KPAI meminta KPU memastikan anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam aktivitas politik. Permintaan ini disampaikan KPAI dalam pertemuan dengan komisioner KPUpada 22 Januari lalu.

“KPAI meminta penyelenggara pemilu dan peserta pemilu­kada untuk menghadirkan kampanye ramah anak dan memastikan (tidak ada) pelanggaran serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” kata Ketua KPAI Susanto saat itu.

Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, pada dasarnya orangtua yang melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun aktif dalam kegiatan politik dilarang undang. Karena itu perlu diatur punishmentnya oleh KPU tidak sekadar juknisnya.

Seharusnya, katanya, KPU dan Bawaslu memiliki kekuatan hukum real. Apalagi pelibatan anak dalam pilkada dimaksudkan bukan hanya saat diikutkan kampanye saja, tetapi ada beberapa kriteria pelibatan dalam kampanye.

“Ketika ada anak-anak di bawah 17 tahun tetapi dari ujung kaki sampai rambutnya sudah diikat-ikat atau
ditempelkan per­nak pernik pilkada seperti stiker dan sebagainya, itu sudah pe­langgaran. Dan hukumnya tidak
main-main,” jelasnya.

Exit mobile version