LAGI, PEDOFIL BERAKSI DAN BERLANJUT DI SOSIAL MEDIA, INI KATA KPAI

Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap seorang penjaga sekolah sekaligus pelatih ekstrakurikuler di salah satu sekolah di wilayah Jawa Timur. Ia diduga mencabuli siswa sekolah yang masih berusia dibawa umur. Pria berinisial PS ini selain mencabuli juga merekam aksinya dan meyebarkan ke media sosial twitter yang berisi konten sesama jenis pedofil.

Diinformasikan bahwa tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak sesama jenis di lingkungan sekolah. Tersangka memilih tempat yang jauh dari keramaian seperti Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah) dan Rumah Dinas Penjaga Sekolah.

Dalam Konferensi pers di Markas Besar Polri, Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan prihatin atas terjadinta kasus kekerasan seksual oleh Pedofil di wilayah Jawq Timur ini. Ia selanjutnya mengatakan “KPAI memberikan apresiasi terhadap Polri Khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dalam melakukan penangkapan dan penanganan terhadap pelaku yang bertugas sebagai pejaga sekolah” (21/02/20).

Selanjutnya, atas adanya kasus ini, KPAI menghimbau kepada setiap sekolah agar lebih selektif dalam menerima para tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. “Sekolah harus lebih berhati-hati dan melakukan pengetatan dalam penerimaan calon tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, perlu ada asessment yang bisa memastikan terlebih dahulu bahwa mereka bebas dari berbagai perilaku sosial menyimpang atau perilaku negatif lainnya. Selain itu, diperlukan juga adanya peningkatan dari sisi mental bagi para tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan untuk menjadi role model bagi para murid termasuk penguatan terkait dg perlindungan anak”. Ujar Margaret.

“Selain SDM, pihak sekolah juga perlu menjadikan siswa dan siswi di selokahnya merasa aman dan nyaman, dengan perlu menambahkan berbagai peralatan pengawasan bagi peserta didik diantaranya fasilitas CCTV diberbagai sudut ruangan d sekolah,” tambah Margaret.

Selanjutnya, terkait dg adanya informasi bahwa pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara merekam dalam bentuk foto dan juga video untuk kemudian didistribusikan ke media sosial twitter yang berisi konten sesama jenis atau pedofil yang beranggotakan sekitar 350 akun, Margaret pun mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan internet dan media sosial yang baik dan bijak. “Masyarakat harus melek dalam menggunakan Gadget, Internet dan media sosial, agar dapat menggunakan kemudahan akses internet untuk melakukan hal positif dan edukatif. Selain itu, masyarakat juga dapat mengetahui berbagai bentuk kejahatan siber yang juga mengancam anak-anak sehingga selanjutnya dapat berupaya untuk menghindarinya,” himbau Margaret.

PS kemudian dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun atau denda Rp6 miliar.

Exit mobile version