Lahirkan anak perempuan, korban pemerkosaan lapor ke KPAI

HS (14) korban kekerasan seksual melahirkan anak perempuannya hasil tindak pemerkosaan oleh Duda satu anak yang bernama Cecep alias cepot (25). Kasus pemerkosaan yang terjadi pada hari Minggu 3 Februari 2013 ini diduga ada indikasi trafficking karena pelaku melakukan tindak asusila tersebut di rumah Wiwi yang merupakan pemilik rumah.

“Dia diperkosa usia 14 tahun, sekarang umurnya jalan 16 tahun. Anak baru lahir 2 minggu lalu,” kata paman korban Irwan di KPAI, Jakarta, Senin (17/3).

Menurut informasi yang dihimpun, setelah pelaku melakukan pemerkosaan dia dibayar oleh Wiwi. Namun sampai saat ini belum diketahui motif Wiwi di balik itu.

Wiwi sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib namun dia belum terbukti menjadi tersangka. “Wiwi sudah diperiksa tapi belum jadi tersangka, padahal dia sudah menyediakan tempat,” kata Paman korban Irwan yang juga menjadi kuasa hukum HS di Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta, Senin (17/3).

Menurut Irwan, dengan kejadian ini HS terganggu secara psikologis. Karenanya, korban sering berteriak dan takut keluar rumah. “Dia masih trauma, dia sering teriak – teriak, trus takut keluar rumah,” ungkapnya.

Irwan menambahkan, HS diancam akan disantet jika melaporkan Cecep ke polisi. Namun, pelaku sudah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Tetapi sampai sejauh ini polisi belum menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kita akan lihat sampai sejauh mana polisi menyelesaikan kasus pemerkosaan ini. Setelah itu KPAI akan menyikapi hal tersebut,” kata Wakil Ketua KPAI Budiharjo di Komisi Perlindungan Anak Indonesia di kantornya.

Budiharjo menambahkan, jika kasus ini belum ditindaklanjuti, KPAI akan mengirim surat untuk mengambil alih kasus tersebut. “Kita akan membuat surat panggilan kepada orang-orang terkait,” tandasnya.

Exit mobile version