Laporan dari Jenewa. Komite Hak Anak Apresiasi Kemajuan Perlindungan Hak Anak di Indonesia

Jenewa – Committee on the Rights of the Child (Komite Hak Anak), yakni lembaga independen pemantau implementasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), mengapresiasi kemajuan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.

Demikian mengemuka dalam dialog membahas laporan periodik ke-3 dan ke-4 Indonesia mengenai implementasi Convention on the Rights of the Child/CRC (Konvensi Hak Anak) dengan Komite Hak Anak selaku badan pemantau CRC.

Dialog berlangsung pada sidang ke-66 Komite Hak Anak di Palais Wilson, Jenewa, Swiss, Kamis (5 Juni 2014) waktu setempat.

Komite antara lain mengapresiasi penguatan kelembagaan dan program, inkorporasi prinsip keadilan restoratif dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, kewarganegaraan bagi anak, serta pemberian akte kelahiran gratis di Indonesia.

Perubahan paradigma dalam pengasuhan anak di Indonesia menjadi berbasis keluarga, serta peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan anak juga tidak luput dari catatan kemajuan oleh Komite.

Komite terdiri dari 18 pakar independen dan dipimpin oleh Kirsten Sandberg dari Norwegia. Dalam membahas laporan Indonesia, Komite membentuk gugus tugas dengan koordinator Kirsten Sandberg, dan anggota: Yasmeen Muhammad Sharif (Malaysia), Gehad Madi (Mesir) dan Amal Salman Aldoresi (Bahrain).

Sedangkan delegasi Indonesia, sebagaimana disampaikan Sekretaris Kedua PTRI Jenewa Nanda Avalist, dalam dialog ini dipimpin langsung oleh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar

Exit mobile version