Laporan Ditolak Polisi, Ibu Korban Pencabulan Ngadu ke KPAI

Laporan kasus pencabulan kakak beradik yang terjadi di Panungangan, Kota Tangerang oleh sopir angkot pernah ditolak di Polres Kota Tangerang.

“Saya pernah melapor ke Polres, tapi ditolak alasannya saya lupa dan tidak tahu kapan kejadian tersebut terjadi pada anak saya,” jelas Ibu korban MA.  M (8) dan R (4) yang anaknya mengaku dicabuli A, seorang sopir angkot yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Mendapat penolakan tersebut, pada Jumat (25/4/2014) kemarin, MA  melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, dari sanalah KPAI memberikan rekomendasi ke Polres Metro Tangerang kota  untuk menangani kasus dugaan pencabulan tersebut.

“Barulah laporan saya diterima. Hasil laboratorium rumah sakit yang saya periksakan kedua anak saya pun saya serahkan, sebagai barang bukti awal,” kata Mila.

Pada Senin (28/4/2014) mendatang, kedua anak Mila, M dan R rencananya akan divisum, untuk memperkuat dugaan pencabulan tersebut. “Seharusnya hari ini, tapi katanya bidannya enggak ada. Makanya hari Senin,” ungkapnnya.

Sebelumnya diberitakan, kakak beradik M (8) dan R (4) yang masih dibawah umur ini mengaku sudah dicabuli pria berinisial A, yang sehari-hari berprofesi sebagai supir angkot.

M (8), mengaku kepada ibunya, kalau bagian kemaluannya pernah dijamah oleh pria berinisial A , sementara sang adik bahkan pengaku diperlakukan lebih tidak senonoh oleh pelaku.

Exit mobile version