Lelang Perawan, KPAI: Ini Kejahatan Dibungkus Agama

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyebut skema lelang perawan yang ditawarkan dalam situs www.nikahsirri.com merupakan sebuah kejahatan yang dibungkus dengan agama.

“Penangkapan ini sebuah langkah yang baik dalam penegakam hukum. Kejahatan atas nama agama seperti ini bukan kali pertama. Ini sebuah aturan agama yang dimodifikasi,” kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).

Ia bilang, dalam aturan agama, persyaratan nikah siri tidak sesimple yang disyaratkan dalam situs tersebut.

Ia pun menduga, pelaku hanya menggunakan kedok membantu orang untuk menikah namun sebenarnya ia hanya ingin cari keuntungan.

“Di sejumlah daerah juga ada modifikasi terhadap kejahatan seperti ini. Masyarakat harus hati hati supaya kita tidak terjebak dalam hasil lelang seperi itu. Nikah siri konsepnya tidak sesederhana itu. Harus ada prasyarat yang tidak mudah tidak seperti yang ada dalam situs tersebut,” paparnya.

KPAI mengapresiasi penutupan situs tersebut termasuk penangkapan Aris Wahyudi oleh Dir Krimsus Polda Metro Jaya.

“Ada indikasi terjadinya dugaan penjualan manusia bahkan anak-anak. Disebutkan di situs itu, calon peserta lelang syaratnya berusia minimal 14 tahun. Ini sebuah pelanggaran,” kata Susanto.

Ia pun tidak bisa membayangkan jika situs itu beroperasi lebih lama. Ia memperkirakan, akan terjadi praktik perburuan gadis perawan untuk dieksploitasi demi mendapatkan keuntungan.

“Ada unsur jual beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata. Ini harus kita kecam dan harus kita cegah. Kami lihat bukan hanya motif syar’i, namun ada motif ekonomi bahkan prostitusi karena ada lelang,” jelasnya

Aduan masyarakat

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya mendapat banyak sekali aduan masyarakat mengenai praktik yang terjadi di situs lelang perawan www.nikahsirri.com.

“Jumat itu kita lakukan kajian, termasuk mengajak dialog dari banyak pihak mulai dari kepolisian, termasuk kami lakukan konsultasi ke MUI,” kata Samuel di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).

Setelah pihaknya melakukan pengumpulan bukti digital serta mendapat pertimbangan dari berbagai pihak, akhirnya pada Sabtu (23/9) pihaknya memutuskan memblokir situs tersebut.

“Kami pantau saat ini dari Jumat pagi banyak sekali laporan dari masyarakat. Kami selidiki mengenai website itu. Kami koordinasi dengan Polda, cari bukti bukti digital. Kemudian pada Sabtu sore kami sampaikan ke operator untuk lakukan pemblokiran,” terangnya

Diberitakan sebelumnya, pemilik situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49) pada Minggu dini hari telah ditangkap dari kediamannya di Bekasi setelah polisi menemukan ada unsur pidana pada praktik di www.nikahsirri.com yang dikelolanya.

Polisi menjerat bapak tiga anak ini dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga disangkakan dengan Pasal 27, Pasal 45 dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Exit mobile version