Lewat Facebook, DM jual anak jalanan ke WNA asal Jepang

JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut DM (17) merupakan perantara dalam penjualan anak jalanan atau korban eksploitasi seksual ke Warga Negara Asing (WNA). Karena korban berkomunikasi langsung dengan DM melalui jejaring media sosial.

“Jadi anak-anak bertemu dengan penghubungnya dari Facebook. Kemudian kami menduga terhadap mendalami jual-beli fisik ini, karena bisa saja jual tisu ini kedok karena sebelum jual tisu, korban bertemu dengan penghubung itu via Facebook,” kata Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat KPAI, Susianah Affandy, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Setelah itu, anak-anak jalanan tersebut ditawari untuk bertemu dengan pelanggan dari WNA. Selain itu juga korban dirayu atau diiming-imingi dengan sejumlah uang jika mau bertemu dengan WNA atau pelanggan tersebut.

“Kemudian bagaimana prosesnya mau nggak ketemu dengan bule? Nanti dikasih uang. Kemudian diantar, kemudian ke kamar hotel,” ujarnya.

Jika korban telah setuju atau deal dengan tawaran tersebut untuk bertemu dengan WNA (pelanggan) itu, maka korban langsung diajak ke sebuah hotel untuk disetubuhi oleh WNA tersebut. Merasa puas, maka WNA itu pun langsung memberikan uang kepada anak jalanan tersebut sebagai bayarannya.

“Terduga WNA ini memberikan uang kepada korban. Kejadian ini juga bukan sekali dari pengakuan pelaku dan korban, anak-anak ini sudah masuk lima tempat,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI Ai Maryati menginginkan agar para anak jalanan yang menjadi korban segera dilakukan rehabilitasi. Pengawasan juga harus terus dilakukan agar tak terjadi lagi perdagangan manusia.

“Korban, dalam hal ini korban harus memiliki rehabilitasi, komprehensif, bagaimana pun juga saya melihat penanganan trafficking anak, apalagi anak jalanan, sedemikian rumit, kompleks,” ujar Ai.

Kasus eksploitasi anak ini terungkap ketika Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan menangkap empat wanita yang terlibat dalam sindikat penjual anak jalanan kepada WNA. Kedua korban berinisial N (13) dan J (11) adalah anak yang berjualan tisu asongan di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, polisi juga menangkap WN Jepang berinisial Ando Akira (49), yang menjadi pelanggan (user) anak jalanan tersebut. Akira membawa korban ke hotel dengan membayar jasa layanan seks Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Akira dijerat Pasal 76 huruf i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga telah mengirimkan surat ke Kedubes Jepang terkait penangkapan Akira ini.

Exit mobile version