LINDUNGI ANAK DARI PAPARAN ZAT ADIKTIF DENGAN IMPLEMENTASI KAWASAN TANPA ROKOK

Foto: Fz (Humas KPAI, 2024)

Bantul, Yogyakarta, – Kawasan Tanpa Rokok bertujuan melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan, promosi, sponsor (IPS) untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa produk Rokok. Tempat Proses Belajar Mengajar dan kawasan belajar mengajar dan tempat bermain anak merupakan salah dua kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan di Kabupaten Bantul melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan implementasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Satuan Pendidikan dan ruang bermain anak di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangkaian kegiatan pengawasan tersebut KPAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten serta melakukan pengawasan langsung di Satuan Pendidikan di Kabupaten Bantul, DIY pada, Selasa (19/03/2024).

Foto: Fz (Humas KPAI, 2024)

Wakil Ketua KPAI sekaligus pengampu klaster kesehatan Jasra Putra, saat hadir dalam FGD tersebut menuturkan bahwa tujuan dari pengawasan ini untuk memastikan peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah itu bisa diimplementasikan secara efektif terutama di ruang bermain ramah anak dan satuan pendidikan kemudian dapat bersinergi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan program peraturan pemerintah mengenai kawasan tanpa rokok dan pembatasan penayangan iklan rokok di kawasan satuan pendidikan dan tempat anak bermain.

“Dalam Peraturan Daerah itu disebutkan radius 300 meter dari taman maupun sekolah itu harus terbebas dari iklan, promosi dan sponsor rokok , tentu KPAI memastikan itu ke depan kita akan melakukan kajian yang selanjutnya akan disusun menjadi rekomendasi untuk Pemerintah Daerah ataupun pemerintah Pusat,” tutur Jasra.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Ninik Istitarini menyebutkan bahwa Perda tentang KTR tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kabupaten Bantul dalam memastikan ketersediaan kawasan yang bebas dari rokok, dan hal tersebut sebagai salah satu indikator penilaian untuk menjadi Kota/Kabupaten Layak Anak.

KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen yakni masyarakat, baik individu, masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah, untuk melindungi hak-hak generasi bangsa atas kesehatan diri juga menjamin lingkungan hidup yang sehat.

Sehingga dibutuhkan komitmen bersama lintas sektor dan berbagai elemen untuk keberhasilan KTR dalam kerangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Sebab anak-anak memiliki hak hidup sehat, kemudian hal-hal yang menghambat tumbuh kembangnya tentu harus diselesaikan dengan harapan anak-anak menjadi generasi emas atau generasi unggul, tutup Jasra (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version