LINDUNGI ANAK DARI POTENSI KEJAHATAN SIBER

Konferensi Pers, Kantor Bareskrim Polri (28/03/2023)

Jakarta, – Dugaan tindak pidana asusila dan/atau pornografi anak terjadi di 3 lokasi dan terhadap 3 tersangka sudah di tangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Jumlah korban anak terkonfirmasi 10 orang dan 6.000 video dari 3 lokasi berbeda.

Terhadap 3 tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan/atau memproduksi pornografi secara elektronik dan/atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mewaspadai potensi-potensi tindak kekerasan seksual terhadap anak. Mengingat modus tersangka selalu mencari tempat yang sepi dan bukan hanya orang yang tidak dikenal untuk melakukan aksinya, tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M saat Konferensi Pers pada, Selasa (28/03/2023) di Kantor Bareskrim Polri Jakarta.

Kepada 3 tersangka dikenakan pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Anggota KPAI Kawiyan yang turut hadir dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber atas kerja keras dan cepat dalam menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana asusila dan/atau pornografi anak di 3 lokasi.

KPAI mengecam dan menolak segala macam bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual terhadap anak, untuk itu kami akan terus mengawal kasus ini agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan mendorong pemerintah daerah melalui UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh serta berkelanjutan. Karena anak-anak korban memiliki kerentanan tinggi dan membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat pulih seperti sediakala, lanjutnya

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua dan Keluarga Pasal 26 ayat (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Pola pengasuhan berbasis keluarga perlu ditingkatkan karena keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam tumbuh kembang anak termasuk mengajarkan nilai-nilai agama serta meningkatkan kapasitas keluarga dalam pengasuhan melalui berbagai pelatihan parenting skill. Tanggung jawab dan kewajiban orang tua perlu disosialiasikan secara massif, sehingga anak akan tumbuh dengan optimal serta berkarakter positif, tambah Kawiyan.

Selain itu, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak secara online dimulai dengan memberikan kesadaran dan litersi digital bagi para pengguna internet terutama anak mengenai resikonya. Penting memberikan penguatan kepada anak agar berani berbicara dan memperjuangkan dirinya sendiri keluar dari segala bentuk kekerasan.

Menjadi peran semua pihak yakni baik media, orangtua, keluarga dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan literasi agar anak memiliki kemampuan memfilter dan melindungi diri dari potensi kejahatan siber, tutup Kawiyan. (Kn)

Humas KPAI – 081380890405

Exit mobile version