Jakarta, – Enam lembaga negara yang tergabung dalam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menyampaikan Laporan Akhir Tim Independen Pencarian Fakta atas peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/4).
Tim Independen yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komnas Disabilitas dibentuk untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia melalui pemantauan yang objektif, independen, dan komprehensif.
Ketua Tim Independen LNHAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa laporan ini menjadi dasar penting untuk memastikan akuntabilitas negara.
“Laporan ini tidak hanya mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran HAM, tetapi juga menjadi pijakan untuk mendorong pertanggungjawaban negara, pemulihan korban, serta jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya pola pelanggaran HAM yang berlapis, antara lain pembatasan kebebasan berekspresi, penggunaan kekerasan, serta penangkapan dan penahanan yang tidak selaras dengan prinsip keadilan. Tim Independen merumuskan empat temuan utama, yakni pembatasan kebebasan sipil, kegagalan perlindungan kelompok rentan, tata kelola penanganan aksi yang belum selaras dengan prinsip HAM, serta belum optimalnya pemulihan korban.
Dalam konteks tersebut, KPAI menyoroti posisi anak sebagai kelompok yang terdampak signifikan. Berdasarkan hasil pengawasan, sedikitnya 2.093 anak terlibat dan/atau terdampak, dengan sebagian mengalami kekerasan, kriminalisasi, serta pengabaian hak-hak dasar. Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi kegagalan sistemik dalam memberikan perlindungan terhadap anak dalam situasi krisis sosial dan politik.
Anggota KPAI, Sylvana Maria, menegaskan pentingnya menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi.
“Dalam situasi apa pun, anak harus diperlakukan sebagai subjek yang dilindungi. Pendekatan terhadap anak tidak boleh mengarah pada kekerasan maupun kriminalisasi.” tegasnya.
Senada, Anggota KPAI Dian Sasmita menyoroti dampak jangka panjang dari pendekatan yang tidak ramah anak.
“Penanganan terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan represif berisiko menimbulkan trauma dan berdampak pada masa depan anak.” ujarnya.
Selain anak, laporan juga menyoroti kerentanan perempuan dan penyandang disabilitas dalam penanganan aksi, yang menunjukkan bahwa perlindungan kelompok rentan belum terintegrasi secara memadai.
Tim Independen LNHAM mendorong perbaikan sistemik melalui penguatan perlindungan kelompok rentan, perbaikan prosedur penanganan aksi, serta pemenuhan hak pemulihan korban. KPAI menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh. (Ed:Kn)
Anak, dalam kondisi apa pun, tidak boleh menjadi korban.
Rilis Tim Pencari Fakta LNHAM 20 April 2026new












































