LPAI: Arist Merdeka Sirait Lakukan Kebohongan Publik

JAKARTA,  – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, mantan Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait pernah menyampaikan data-data terkait kasus perlindungan anak yang tidak sesuai dengan data laporan LPAI.

“Pada awal Februari 2016, ada koreksi langkah Arist (kembali dipilih sebagai Ketum Komnas PA) oleh LPAI, karena pernah menyampaikan data-data yang sama sekali tidak berdasarkan data laporan LPAI dan merupakan kebohongan publik,” ujar Ketum LPAI Seto Mulyadi ketika ditemui saat konferensi pers pelanggaran UU Sistem Peradilan Pidana Anak di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (4/1/2017).

Kemudian dalam perjalanannya, berdasarkan kepengurusan organisasi melalui Forum Nasional (Fornas) Luar Biasa, LPA Provinsi seluruh Indonesia mencabut mandat dan memberhentikan Arist sebagai Ketum Komnas PA, dimana pada kesempatan tersebut Arist enggan untuk hadir.

Pemberhentian Arist merupakan keputusan resmi organisasi yang didasarkan pada sekian banyak pertimbangan. Termasuk diantaranya adalah etika kerja dan akuntabilitas publik tersebut. Seiring diberhentikannya Arist dan disusunnya kepengurusan baru, LPAI kemudian memutuskan kembali ke nama sesuai akte pendirian organisasi dari Komnas PA menjadi LPAI.

“Sebagai nama pengganti Komnas PA merupakan langkah kembali ke khittah 1998, sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI,” ujar Psikolog yang sering disapa Kak Seto ini.

Kak Seto juga menyampaikan jika sampai saat ini pihaknya telah melakukan itikad baik untuk berkomunikasi dengan Arist, dengan menelpon secara pribadi namun tidak diangkat. “Beberapa minggu lalu saya ketemu di bandara, saya ajak bersalaman tetapi ia menolak,” tambah Kak Seto.

Tidak hanya itu, persoalan isu tak sedap juga terjadi pada Arist mengenai kasus pelanggaran terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang menunjukkan wajah korban kekerasan seksual tanpa di blur, dimana dirinya didapati pada foto tersebut, yang diunggah oleh akun Facebook mengatasnamakan Komnas PA.

Untuk diketahui Arist sempat menjadi bagian LPAI pada 1998-2002 ketika Kak Seto menjabat sebagai ketum, pada periode 2002-2006 Kak Seto terpilih kembali sebagai ketum, hingga 2006-2010 lagi-lagi Kak Seto terpilih sebagai ketum dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Arist dan pada periode 2010-2014 Arist dipercaya sebagai ketum.

Pada penyelenggaraan Fornas Luar Biasa, Arist kembali dipercayakan sebagai ketum, namun pada awal Februari 2016, kasus tak sedap mencuat dan LPA se Indonesia mencabut mandat dan memberhentikan Arist. Maka dari itu, Kak Seto yang sebelumnya menjabat sebagai Dewan Konsultatif Nasional LPAI, dipercayakan sebagai Ketum LPAI pada periode saat ini.

Selanjutnya, Kak Seto bersama LPAI tetap akan berusaha untuk terus melakukan itikad baik dengan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kami akan berusaha untuk melakukan dialog, ini masalah anak-anak harus dilakukan dengan cara kekeluargaan, sehingga masalah anak tidak terkesan diselesaikan dengan ribut dan tidak dengan nuansa damai,” jelas Kak Seto.

Exit mobile version