Lubang tambang renggut puluhan nyawa anak-anak

Pemerintah Pusat akan menelusuri dana jaminan reklamasi tambang di Kalimantan Timur. Sebabnya, selama rentang 2011-2015, lubang bekas tambang ini merengut puluhan nyawa anak-anak.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Inspektur Jenderal Carlo Tewu mengatakan, para investor tambang, kemungkinan sudah memberikan uang jaminan reklamasi. “Dengan uang jaminan itu seharusnya lubang-lubang (tambang) ini sudah tertutup,” kata Carlo.

Namun, masih banyak lubang bekas tambang menganga. Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bekas galian pertambangan batubara di Kalimantan Timur, lokasinya berada di tengah pemukiman masyarakat dan tak diberi pembatas dengan permukiman warga. Padahal kedalamannya itu mencapai ratusan meter.

Data korban di beberapa lembaga berbeda jumlahnya. Selama rentang 2011-2015, KPAI mencatat ada 25 korbanPolda Kalimantan Timur mengantongi 21 data korban. Sedangkan Komnas HAM menghitung ada 24 korban, dan satu korban terbakar.

KPAI mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait korban ini. KPAI menemukan pembiaran oleh pemerintah terhadap perusahaan tambang batubara yang menyebabkan korban tewas.

Berdasarkan surat KPAI untuk Presiden, 25 anak yang tewas tersebut merupakan bukti kecerobohan perusahaan batubara di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dari 25 korban, hanya ada satu kasus yang proses hukumnya dilanjutkan hingga ke persidangan. Vonisnya, hanya dua bulan hukuman penjara dan denda ganti rugi sebesar Rp2 juta kepada petugas keamanan. “Hal tersebut sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” seperti yang tertulis di surat yang ditandatangani Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Juni 2016.

Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, ada 3.500 lubang tambang yang tersebar. Sebanyak 232 lubang di antaranya berada di Kota Samarinda. Jumlah korban anak yang meninggal terbanyak juga berada di Kota Samarinda sebanyak 15 dari 25 anak-anak. Dari total luas area di Samarinda 718 kilometer persegi, 70 persen di antaranya merupakan kawasan pertambangan.

Berdasar data per Juni 2016 jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 1.165. Dari jumlah itu, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 309 IUP statusnya nonclean and clear. “Mayoritas tidak melaporkan jaminan reklamasi dan pascatambang,” sebut dokumen KPK.

Selain itu, ada 40 IUP yang masuk dalam hutan konservasi seluas 97.756 hektare. Sebanyak 107 perusahaan memakan hutan lindung seluas 139.266 hektare. Bukan hanya itu, sejumlah pertambangan pun digarap tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat.

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 07 tahun 2014Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan tambang wajib menyetor uang jaminan reklamasi.

Jika dana tak disetor, sanksi berupa peringatan tertulis; penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan; dan pencabutan IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, IUPK eksplorasi, atau IUPK operasi produksi.

Carlo mengaku tidak tahu uang jaminan reklamasi diberikan kepada siapa, disimpan di mana, dan berapa jumlahnya. “Datanya masih perlu diklarifikasi. Saya enggak bisa mengira-ngira (besarnya), karena data itu ada di Pemerintah Provinsi dan (Dirjen) Minerba,” ujar Carlo.

Hingga kini, kami belum menemukan suara dari perusahaan tambang

Exit mobile version